- AkuSign memperkuat ekosistem tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk menangkal ancaman kejahatan siber berbasis AI di Indonesia.
- Kolaborasi dengan AITI dilakukan guna mengedukasi masyarakat mengenai keamanan dokumen digital yang rentan terhadap manipulasi deepfake.
- Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi melalui PSrE wajib dilakukan agar dokumen memiliki kekuatan hukum sah sesuai regulasi.
Suara.com - Gelombang kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan atau deepfake AI mulai menjadi ancaman serius bagi dunia digital Indonesia.
Tidak hanya menyerang data pribadi, teknologi AI kini juga mampu memanipulasi dokumen elektronik hingga memalsukan tanda tangan digital dengan semakin meyakinkan.
Kondisi mendorong AkuSign memperkuat ekosistem tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk menghadapi lonjakan ancaman kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan atau AI-powered fraud, yang semakin marak di Indonesia.
Langkah tersebut diumumkan dalam acara AkuSign Experience Day dimana perusahaan juga mengumumkan kolaborasi strategis dengan Asosiasi IT Indonesia (AITI) guna mempercepat edukasi dan memperluas penggunaan TTE tersertifikasi di berbagai sektor bisnis.
CEO ASABA Innotech selaku perusahaan induk AkuSign, David Hartono, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi sebenarnya dari tanda tangan digital.
“Mayoritas orang masih melihat tanda tangan digital sebatas alat untuk menandatangani dokumen. Padahal, fungsinya jauh lebih luas dan krusial bagi berbagai industri yang tengah menghadapi disrupsi digital,” ujar David Hartono.
Menurutnya, teknologi TTE tersertifikasi kini sangat penting untuk mendukung efisiensi layanan digital, termasuk di sektor perbankan.
“Namun perlu dicatat, agar legalitasnya diakui secara sah, proses tersebut wajib menggunakan layanan dari PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik),” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).
Deepfake AI Dinilai Jadi Ancaman Baru Dokumen Digital
AkuSign menilai masih banyak organisasi yang keliru menganggap scan tanda tangan atau gambar tanda tangan di file PDF sudah cukup aman dan sah secara hukum.
Padahal, metode tersebut dinilai rentan dimanipulasi menggunakan teknologi AI seperti deepfake dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, menegaskan keamanan digital kini menjadi fondasi penting dalam ekosistem digital nasional.
“Penerapan sistem keamanan yang kuat, perlindungan data, serta penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah instrumen krusial untuk membangun digital trust baik di sektor pemerintahan maupun bisnis,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Digital, Martha Simbolon, mengatakan TTE tersertifikasi memiliki perlindungan berbasis kriptografi yang sulit dipalsukan teknologi AI.
“TTE tersertifikasi bukanlah coretan yang kasat mata, melainkan sistem yang dilindungi teknologi kriptografi dan sertifikat elektronik,” jelas Martha Simbolon.