Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Benahi Teknologi Layanan

Dythia Novianty

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:25 WIB
Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Benahi Teknologi Layanan
Ilustrasi BTS. [Unsplash]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan kuota internet rollover bagi seluruh konsumen.
  • Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyatakan putusan tersebut tidak mewajibkan seluruh kuota otomatis diakumulasikan.
  • Operator telekomunikasi perlu memperbaiki transparansi informasi produk dan memperbarui sistem billing pada aplikasi digital mereka.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet hangus sempat memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa seluruh sisa kuota pelanggan, kini wajib otomatis diperpanjang atau diakumulasikan. 

Padahal, substansi putusan tersebut tidak sesederhana itu. Hal yang menjadi sorotan justru bagaimana operator seluler menyediakan pilihan layanan berbasis teknologi dan sistem billing, agar pelanggan dapat menentukan skema kuota yang sesuai kebutuhannya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa putusan MK menambahkan ketentuan pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi. 

Menurutnya, poin utama putusan bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem rollover, melainkan memastikan konsumen memiliki pilihan.

“Kata kuncinya, kewajiban menyediakan pilihan layanan. Artinya, masyarakat tetap bisa menikmati kuota dengan sistem yang ada sekarang, ditambah ada kewajiban untuk operator menyediakan kuota rollover. Ujungnya adalah konsumen nanti yang memilih, mau yang kuota berbatas waktu atau kuota yang rollover,” ujar Marwan.

Bukan Semua Kuota Otomatis Diakumulasi

Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir dalam.DeepTalk Podcast Suara.com di Jakarta, belum lama ini. [Suara.com/Dythia]
Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir dalam.DeepTalk Podcast Suara.com di Jakarta, belum lama ini. [Suara.com/Dythia]

Penjelasan tersebut menjadi penting karena istilah kuota rollover kerap dipahami sebagai mekanisme yang membuat seluruh sisa kuota otomatis dibawa ke periode berikutnya.

Dalam praktiknya, menurut Marwan, operator seluler sebenarnya sudah memiliki produk dengan dua karakteristik tersebut. 

Sebagian operator telah menawarkan paket non-rollover atau berbatas waktu, sementara operator lainnya juga sudah mempunyai paket yang memungkinkan sisa kuota digunakan pada periode berikutnya.

baca juga

“Memang operator seluler sudah menyediakan dua jenis kuota, kuota berbatas waktu dan kuota rollover. Sudah ada produknya sejak ada yang dari 2020, ada yang menyediakan dari 2021, ada yang 2025, tergantung operatornya,” kata Marwan dalam DeepTalk Podcast Suara.com di Jakarta, belum lama ini. 

Dengan demikian, teknologi rollover bukan sesuatu yang baru muncul setelah putusan MK. Tantangan berikutnya justru terletak pada bagaimana fitur tersebut dikemas, ditampilkan, dan dipahami pelanggan melalui platform digital operator.

Tantangan Baru Operator: Ubah Aplikasi Jadi Lebih Transparan

Di sinilah persoalan teknologi menjadi semakin penting. Dengan puluhan hingga bahkan puluhan produk yang ditawarkan masing-masing operator, pelanggan berpotensi kesulitan membedakan mana paket yang memiliki fitur rollover dan mana yang memiliki masa berlaku terbatas.

Marwan menyebut, ada operator yang memiliki sekitar 30 hingga 40 produk. Di antara berbagai pilihan tersebut, hanya sebagian yang menggunakan skema rollover.

“Produk kan begitu banyak. Setiap operator memiliki produk yang banyak. Ada yang punya sampai 50 produk, ada yang mungkin 30–40 produk. Tapi di antara produk-produk itu ada yang rollover,” ujarnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kuota rollover bukan hanya soal menyediakan fitur, tetapi juga membangun pengalaman pengguna (user experience/UX) yang lebih informatif.

Ilustrasi smartphone [Pexels/Jonathan Robles]
Ilustrasi smartphone [Pexels/Jonathan Robles]

Aplikasi operator seluler dinilai perlu memberikan penanda yang lebih jelas mengenai karakteristik setiap paket. 

Pelanggan idealnya dapat langsung mengetahui apakah kuota yang dibeli akan hangus ketika masa berlaku berakhir atau dapat digunakan kembali pada periode selanjutnya.

Marwan mengatakan, ATSI juga melihat perlunya peningkatan komunikasi, edukasi, dan keterbukaan informasi melalui kanal digital operator.

“Kita mempertimbangkan bagaimana meningkatkan perbaikan informasi produk kepada masyarakat. Karena ketentuan atau syarat itu banyak sekali. Jadi, kami merasa bahwa dengan kondisi kasus atau gugatan kuota hangus ini, operator perlu melakukan perbaikan komunikasi, perlu memperbaiki edukasi, literasi, keterbukaan informasi, kemudian informasi di platform-platform operator, sehingga masyarakat dimudahkan,” tuturnya.

Putusan MK Mendorong Evolusi Teknologi Billing Operator

Dari sisi industri teknologi telekomunikasi, implementasi putusan MK pada akhirnya dapat mendorong operator melakukan penyesuaian pada sistem billing, katalog produk, aplikasi pelanggan, hingga mekanisme notifikasi kuota.

Pasalnya, ketika konsumen diberikan pilihan antara paket berbatas waktu dan rollover, sistem operator harus mampu mengidentifikasi jenis paket, menghitung sisa kuota, menentukan periode penggunaan, serta menginformasikan status kuota secara transparan.

Artinya, tantangannya bukan sekadar menyediakan tombol “rollover”, tetapi memastikan seluruh ekosistem digital di belakangnya mampu menjalankan aturan tersebut secara konsisten.

Di sisi lain, pelanggan juga perlu memahami bahwa paket rollover tidak serta-merta memiliki struktur harga yang sama dengan paket kuota biasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK soal Kuota Hangus Bakal Ubah Harga Paket?

Putusan MK soal Kuota Hangus Bakal Ubah Harga Paket?

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Misteri Sisa Kuota Internet: Mengapa Bisa Hangus dan Siapa yang Paling Diuntungkan?

Misteri Sisa Kuota Internet: Mengapa Bisa Hangus dan Siapa yang Paling Diuntungkan?

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:12 WIB

Dilema Infrastruktur: Mengapa Akumulasi Kuota Data Bisa Memicu Kenaikan Harga Paket Internet?

Dilema Infrastruktur: Mengapa Akumulasi Kuota Data Bisa Memicu Kenaikan Harga Paket Internet?

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Kementerian ESDM Bantah Beri Tambahan Kuota Nikel 25 Juta Ton untuk Weda Bay

Kementerian ESDM Bantah Beri Tambahan Kuota Nikel 25 Juta Ton untuk Weda Bay

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:41 WIB

Kuota Tak Hangus vs Jaringan Padat, Dilema Besar di Balik Putusan MK

Kuota Tak Hangus vs Jaringan Padat, Dilema Besar di Balik Putusan MK

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'

Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Terkini

Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya

Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:28 WIB

BRI Mudahkan Cicilan Kartu Kredit via BRImo dengan Skema Baru

BRI Mudahkan Cicilan Kartu Kredit via BRImo dengan Skema Baru

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Pengaruh Stres Kurang Tidur terhadap Flek Hitam di Wajah, Benarkah Bisa Memicu?

Pengaruh Stres Kurang Tidur terhadap Flek Hitam di Wajah, Benarkah Bisa Memicu?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Benahi Teknologi Layanan

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Benahi Teknologi Layanan

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Geledah Rumah Pemeriksa Pajak, KPK Temukan Emas 1,3 Kg dan Duit Rp100 Juta

Geledah Rumah Pemeriksa Pajak, KPK Temukan Emas 1,3 Kg dan Duit Rp100 Juta

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:24 WIB

The Last House: Premis Menjanjikan yang Gagal Dieksekusi secara Maksimal

The Last House: Premis Menjanjikan yang Gagal Dieksekusi secara Maksimal

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Status Ojek Online Segera Diubah Jadi UMKM, Apa Keuntungannya buat Driver?

Status Ojek Online Segera Diubah Jadi UMKM, Apa Keuntungannya buat Driver?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:18 WIB

India Mundur, Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

India Mundur, Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:18 WIB

Baru Turun dari Kapal, PMI Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu

Baru Turun dari Kapal, PMI Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17 WIB

×