- Meta telah menonaktifkan 184.000 akun anak di Indonesia periode Maret hingga Mei 2026.
- Menkomdigi Meutya Hafid meminta Meta memperketat kontrol usia anak di New York, Amerika Serikat.
- Pemerintah menuntut Meta mematuhi regulasi perlindungan anak serta mempercepat penanganan konten ilegal secara proaktif.
Suara.com - Meta telah menonaktifkan 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun di Indonesia. Namun, pemerintah menilai langkah tersebut masih perlu dipercepat dan diperluas untuk memenuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid meminta, Meta memperkuat kontrol usia, mempercepat penonaktifan akun anak, serta memberikan target implementasi yang jelas sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Desakan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin dan VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.
184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan
Dalam pertemuan tersebut, Meta melaporkan telah menonaktifkan 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 85.000 akun berasal dari Instagram, sementara 99.000 akun lainnya merupakan akun Facebook.
Pemerintah mengapresiasi langkah awal tersebut sebagai bagian dari upaya Meta menyelaraskan layanannya dengan PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, Meutya meminta langkah tersebut tidak berhenti pada pengguna di bawah 13 tahun.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” ujar Meutya.
Artinya, tantangan berikutnya bukan hanya mendeteksi pengguna yang belum memenuhi batas usia, tetapi memastikan mekanisme age control dapat diterapkan secara konsisten di berbagai platform Meta.
Pemerintah Minta Platform Lebih Proaktif
Pembahasan dengan Meta juga mencakup konten yang melanggar hukum Indonesia.
Meutya menyoroti sejumlah jenis konten seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong yang dinilai membutuhkan respons cepat dari platform.
“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ungkap Meutya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah mendorong platform tidak hanya bertindak setelah pemerintah menemukan dan meminta penanganan konten bermasalah.
![Pertemuan Komdigi dengan Meta, di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026). [Komdigi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/26/92458-pertemuan-komdigi-dengan-meta.jpg)
Platform juga diharapkan memperkuat mekanisme internal untuk mendeteksi, meninjau, dan mengambil tindakan terhadap konten yang melanggar aturan.
Meta Diminta Patuhi Aturan Indonesia
Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti regulasi nasional.
Dalam konteks perlindungan anak, kewajiban tersebut mencakup penerapan PP TUNAS dan aturan pelaksananya.
Pemerintah juga membuka kemungkinan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak mematuhi hukum Indonesia.
Bagi Meta, penerapan aturan tersebut berarti harus memperkuat sejumlah mekanisme di tingkat platform, mulai dari kontrol usia, desain produk yang lebih aman, hingga sistem penanganan konten.
Sementara bagi pemerintah, ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah akun yang sudah dinonaktifkan.