- Kementerian Komdigi mengevaluasi laporan perlindungan sisa kuota dari tiga operator seluler di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
- Komdigi menemukan Indosat, Telkomsel, dan XLSmart masih menyediakan paket non-roll over yang perlindungannya baru sebatas pengiriman notifikasi kepada pelanggan.
- Komdigi meminta seluruh operator seluler segera menyesuaikan mekanisme perlindungan agar benar-benar melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.
Suara.com - Menindalanjuti dari terbitnya Surat Edaran Menkomdigi No. 4/2026, yang meminta para penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan langkah perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan paket-paket non-roll over yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.
"Kami juga mewajibkan operator untuk menyampaikan laporan kepada Komdigi mengenai progres implementasinya," ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, batas waktu penyampaian laporan pertama adalah 28 September 2026 yang kemudian dilaporkan kembali setiap satu bulan sekali.
Dia menjelaskan, setelah menerima laporan dari operator, Komdigi melakukan rapat klarifikasi bersama tiga operator seluler, yaitu Indosat, Telkomsel, dan XLSmart, untuk melihat sejauh mana implementasi perlindungan sisa kuota telah dilakukan.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket roll over," tambah Denny.
Namun, dia mengungkapkan, pihak Komdigi menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-roll over yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan. Berikut perinciannya:
![Suasana acara Press Conference Selebrasi XL Raih Predikat Jaringan Terbaik di Indonesia 2026 di Kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). [Handout]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/04/38789-xlsmart.jpg)
1. XLSmart
XLSmart melaporkan telah menyediakan 92 produk roll over, yang terdiri dari 18 produk baru setelah Putusan MK dan 74 produk yang sudah tersedia sebelumnya.
Untuk XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan saat ini sudah dilengkapi fitur roll over, masing-masing 38 paket XL dan 38 paket AXIS.
Secara keseluruhan, dari 101 produk yang dilaporkan XLSMART, sebanyak 92 produk atau 91 persen sudah menggunakan mekanisme roll over.
Namun, masih ada 9 paket atau sekitar 9 persen produk yang menggunakan bentuk perlindungan lain berupa penguatan informasi dan notifikasi.
"Berdasarkan evaluasi Kemkomdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanat Putusan MK, karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," ucap Denny.
Meskipun begitu, pihaknya mengapresiasi langkah XLSmart yang sudah memperluas roll over secara signifikan.
Namun, dari temuannya yang ada Komdigi tetap meminta operator untuk segera menemukan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan Putusan MK.
"Kami meminta agar 9 persen paket yang masih non-roll over ini segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan amanat Putusan MK," katanya.
2. Indosat
![Ilustrasi Indosat. [Indosat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/07/74757-ilustrasi-indosat.jpg)
Dilaporkan terdapat 94 produk yang dilaporkan kepada Kemkomdigi bahwa seluruh produk tersebut telah memiliki bentuk perlindungan terhadap sisa kuota.
"Setelah kami evaluasi, perlindungan yang diberikan belum seluruhnya sesuai dengan Putusan MK," imbuh dia.
Dari 94 produk tersebut, dia mengungkapkan, 23 paket atau sekitar 24 persen sudah menggunakan mekanisme roll over.
Sementara 71 paket atau 76 persen masih menggunakan bentuk perlindungan lain.
Dia menjelaskan bahwa perlindungan yang diberlakukan Indosat, antara lain tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
"Berdasarkan evaluasi Kemkomdigi, 76 persen paket Indosat tersebut belum memiliki perlindungan yang sesuai dengan amanat Putusan MK. Kami memahami bahwa Indosat telah melakukan langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan pelanggan. Tetapi sekali lagi, notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai," bebernya.
Dari pandangan Komdigi, notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir.
"Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," tegasnya.
3. Telkomsel
Untuk Telkomsel, dari 95 paket produk yang dilaporkan, terdapat 19 paket atau 20 persen yang sudah menggunakan mekanisme roll over.
![Ilustrasi Telkomsel. [Telkomsel]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/13/88056-ilustrasi-telkomsel.jpg)
Sementara 76 paket atau 80 persen masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi intens terkait masa berlaku dan sisa kuota.
"Telkomsel memang telah menambah sejumlah varian paket roll over. Namun, berdasarkan evaluasi Kemkomdigi, mekanisme notifikasi yang diterapkan terhadap paket non-roll over tersebut belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam Putusan MK," ungkap Denny.
Artinya, dia menjelaskan, masih terdapat 80 persen paket yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut agar perlindungan sisa kuotanya sesuai dengan amanat Putusan MK.
"Kami juga mencatat terdapat beberapa pengembangan paket roll over Telkomsel yang mengalami pergeseran jadwal karena kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Kami meminta proses tersebut segera dituntaskan," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah mendengar langkah operator yang sudah memperluas pilihan paket roll over.
Namun, Deni mengingatkan, di putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan.
"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," tuturnya.
Selanjutnya, Kementerian Komdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator.
"Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," pungkas Denny.