- Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan platform digital di Jakarta, Rabu (7/10/2026), wajib mengubah fitur berisiko demi anak.
- TikTok dan Meta melaporkan jutaan penindakan akun anak serta pengalihan ke akun khusus remaja.
- Pemerintah menetapkan tujuh kategori risiko dan mewajibkan edukasi orang tua tanpa menunggu Maret 2027.
Suara.com - Pemerintah menilai perlindungan anak di platform digital tidak cukup hanya dilakukan dengan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Platform juga diminta mengubah fitur-fitur yang berpotensi membuka risiko bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, evaluasi enam bulan penerapan aturan perlindungan anak menunjukkan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah bersama platform digital.
Menurutnya, jumlah akun yang telah dinonaktifkan memang menjadi salah satu indikator progres. Namun, pemerintah juga melihat perubahan pada fitur platform agar benar-benar dapat menurunkan risiko bagi anak.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” ujar Meutya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Tujuh Risiko Jadi Acuan
Meutya mengatakan, pemerintah saat ini menggunakan tujuh kategori risiko sebagai acuan untuk menilai keamanan platform bagi anak.
Ketujuh risiko tersebut mencakup kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Komdigi bersama tim pakar akan menurunkan ketujuh kategori tersebut menjadi panduan yang lebih rinci bagi platform.
Dengan begitu, platform tidak hanya diminta memenuhi aturan secara umum, tetapi juga memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai langkah yang harus dilakukan untuk mengurangi setiap risiko.
“Turunan dari kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, kesehatan mental akan dijelaskan dengan lebih detail sehingga platform nanti tidak ada lagi alasan untuk mengurangi kecanduan apa yang harus dilakukan karena kita akan membuat guidance yang nanti insya Allah akan lebih clear,” jelas Meutya.
Fitur Komunikasi dan Adiksi Jadi Sorotan
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang lain.
Meutya mencontohkan, Teen Account milik Meta. Menurut pemerintah, akun tersebut masih belum dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah karena masih memiliki fitur komunikasi yang dinilai perlu diperbaiki.
Pemerintah juga menyoroti fitur yang dapat mendorong kecanduan, termasuk mekanisme yang membuat anak terus menggunakan platform.
Meutya mengatakan, pengaturan tersebut perlu dibuat sedemikian rupa agar tidak memberikan efek adiktif kepada anak. Artinya, pendekatan perlindungan anak tidak berhenti pada pertanyaan “berapa akun yang sudah diblokir?”, tetapi juga “apa yang dilakukan platform terhadap fitur yang digunakan anak?”
TikTok dan Meta Laporkan Jutaan Akun Ditindak
![Ilustrasi Meta. [Pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/17/59281-ilustrasi-meta.jpg)
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menerima laporan terbaru dari TikTok dan Meta mengenai penindakan akun anak.
TikTok melaporkan jumlah akun yang dinonaktifkan telah meningkat dari sekitar 4 juta menjadi 9 juta akun.
Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook yang digunakan oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Meta juga mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke Teen Account. Namun, angka tersebut belum otomatis membuat seluruh platform atau fitur di dalamnya dinilai berisiko rendah oleh pemerintah.
Platform Juga Diminta Edukasi Orang Tua
Selain perubahan fitur, pemerintah menilai edukasi kepada pengguna juga menjadi bagian penting dari perlindungan anak.
Meutya mengatakan, platform tidak cukup hanya menyediakan fitur pengamanan, tetapi juga perlu memastikan orang tua mengetahui cara menggunakan fitur tersebut.
Ia mencontohkan sejumlah platform yang telah menyediakan opsi bagi orang tua untuk mematikan fitur komunikasi.
Namun, fitur tersebut tidak akan efektif apabila orang tua tidak mengetahui keberadaannya atau cara menggunakannya.
“Jadi tidak hanya men-take down, tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut, itu juga kita tidak dapat lakukan penurunan risiko,” ujar Meutya.
Karena itu, kewajiban edukasi juga akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan risiko penggunaan platform digital oleh anak.
Tak Menunggu Maret 2027
Meutya mengatakan, pemerintah masih memberikan ruang komunikasi kepada platform untuk membahas pemenuhan kewajiban perlindungan anak.
Komdigi sebelumnya juga bertemu dengan sejumlah perusahaan teknologi, termasuk Roblox, YouTube, Google, dan Meta, untuk membahas implementasi kebijakan tersebut.
![Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Dythia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/07/70885-menteri-komunikasi-dan-digital-menkomdigi-meutya-hafid.jpg)
Menurut Meutya, pemerintah memang menargetkan kepatuhan penuh pada Maret 2027, tetapi platform tidak diminta menunggu tenggat tersebut untuk mulai melakukan perubahan.
“Ruang diskusinya ada, tolong para platform ini gunakan sebaik-baiknya dan tidak menunggu Maret 2027 untuk kemudian melakukan kepatuhan penuh,” kata Meutya.
Bagi pemerintah, perlindungan anak di ruang digital merupakan proses jangka panjang. Karena itu, evaluasi berikutnya tidak hanya akan melihat jumlah akun yang ditindak, tetapi juga sejauh mana platform mengubah desain, fitur, edukasi, dan sistemnya agar risiko terhadap anak benar-benar dapat ditekan.