- Kementerian Komunikasi dan Digital mengevaluasi penerapan PP Tunas selama enam bulan di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
- Meta telah memblokir ratusan ribu akun anak dan mengalihkan jutaan akun, namun belum melaporkan penindakan di Threads.
- Pemerintah meminta Meta segera menyampaikan laporan Threads serta meningkatkan keamanan fitur dan edukasi orang tua tanpa menunggu Maret 2027.
Suara.com - Penerapan PP Tunas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital telah berjalan selama enam bulan.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu laporan Meta terkait penindakan akun pengguna di bawah usia 16 tahun di platform Threads.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, dalam evaluasi penerapan aturan tersebut, pemerintah telah menerima laporan terbaru dari Meta mengenai langkah perlindungan anak di Instagram dan Facebook.
Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook yang digunakan oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Selain itu, Meta juga mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke Teen Account. Namun, laporan serupa untuk Threads belum diterima Komdigi.
“Kembali kepada Meta tadi, kami juga ingin menyampaikan bahwa ada satu yang memang sampai sekarang belum melaporkan mengenai langkah-langkah terhadap penonaktifan akun yaitu akun Threads,” ujar Meutya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Komdigi Tagih Komitmen Meta
Meutya mengatakan, hingga evaluasi enam bulan pelaksanaan PP Tunas, belum ada laporan mengenai jumlah akun anak di Threads yang ditindak maupun langkah lain yang telah dilakukan platform tersebut.
Karena itu, Komdigi meminta Meta segera menyampaikan laporan sekaligus menunjukkan komitmen terhadap kewajiban perlindungan anak.
“Untuk penonaktifan akun anak dari Threads belum ada laporan mengenai angka penindakan terhadap akun anak ataupun laporan apapun yang diberikan kepada Komdigi,” kata Meutya.
“Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads,” lanjutnya.
Bagi pemerintah, laporan mengenai jumlah akun yang dinonaktifkan menjadi salah satu bagian dari evaluasi. Namun, penerapan PP Tunas tidak hanya mengatur soal pemutusan akses terhadap akun anak.
Komdigi juga melihat apakah platform telah melakukan perubahan pada fitur yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna anak.
Bukan Cuma Blokir Akun
Meutya menegaskan, pemerintah tidak hanya menghitung jumlah akun yang telah diputus aksesnya. Perubahan fitur agar lebih aman bagi anak justru menjadi salah satu perhatian utama.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” ujarnya.
![Logo Meta. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/28/88358-logo-meta.jpg)
Dalam evaluasinya, pemerintah menggunakan tujuh kategori risiko sebagai acuan, yakni kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Komdigi bersama tim pakar selanjutnya akan membuat turunan dari tujuh risiko tersebut dalam bentuk panduan yang lebih rinci bagi platform.
Panduan tersebut diharapkan membuat platform memiliki acuan yang lebih jelas mengenai langkah yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko bagi anak.
Teen Account Meta Masih Disorot
Selain Threads, Komdigi juga menyoroti penerapan Teen Account milik Meta.
Meski Meta telah mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke sistem tersebut, pemerintah belum menganggap Teen Account sebagai platform dengan risiko rendah.
Menurut Meutya, masih terdapat fitur komunikasi yang membuat sistem tersebut belum memenuhi kriteria sebagai platform berisiko rendah.
Artinya, pengalihan akun anak ke sistem khusus belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan perlindungan anak.
Platform tetap perlu melakukan perubahan terhadap fitur yang berkaitan dengan berbagai risiko, termasuk risiko kontak dan kecanduan.
Edukasi Orang Tua Jadi Bagian PP Tunas
Komdigi juga menilai perlindungan anak tidak akan efektif jika hanya mengandalkan fitur keamanan.
Platform diminta memberikan edukasi kepada pengguna, terutama orang tua, mengenai bahaya di ruang digital serta fitur yang dapat digunakan untuk melindungi anak.
Meutya mencontohkan, sejumlah platform telah menyediakan fitur bagi orang tua untuk mematikan akses komunikasi tertentu.
Namun, fitur tersebut tidak akan banyak membantu jika orang tua tidak mengetahui keberadaannya atau tidak memahami cara menggunakannya.
“Jadi tidak hanya men-take down tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut itu juga kita tidak dapat lakukan penurunan risiko,” ujar Meutya.
Karena itu, kewajiban edukasi juga menjadi bagian dari langkah yang akan didorong pemerintah dalam penerapan PP Tunas.
Meta Diminta Tak Menunggu Maret 2027
Pemerintah menargetkan kepatuhan penuh terhadap kewajiban perlindungan anak pada Maret 2027. Namun, Meutya meminta platform tidak menunggu tenggat tersebut untuk melakukan perbaikan.
Komdigi sebelumnya juga membuka ruang komunikasi dengan sejumlah perusahaan teknologi, termasuk Meta, YouTube, Google, dan Roblox, untuk membahas implementasi perlindungan anak.
“Ruang diskusinya ada, tolong para platform ini gunakan sebaik-baiknya dan tidak menunggu Maret 2027 untuk kemudian melakukan kepatuhan penuh,” kata Meutya.
![Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Dythia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/07/70885-menteri-komunikasi-dan-digital-menkomdigi-meutya-hafid.jpg)
Enam bulan setelah penerapan PP Tunas, pemerintah menilai sejumlah progres telah terlihat.
Namun, evaluasi juga menunjukkan masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk meminta Meta melaporkan langkah penindakan di Threads dan memastikan perubahan fitur benar-benar mampu menurunkan risiko bagi anak.