Soal Kuota Hangus, Begini Skema yang Disiapkan XLSMART

Dythia Novianty

Senin, 07 September 2026 | 15:21 WIB
Soal Kuota Hangus, Begini Skema yang Disiapkan XLSMART
Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys. [Suara.com/Dythia]
baca 10 detik
  • Menkomdigi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota pelanggan.
  • Direktur XLSMART Merza Fachys menyatakan operator wajib menyediakan skema perlindungan seperti rollover dan kompensasi tanpa biaya tambahan.
  • Pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban perlindungan tersebut.

Suara.com - Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026, operator seluler wajib memberikan perlindungan terhadap kuota yang sudah dibayar pelanggan.

SE tersebut mengatur perlindungan sisa kuota sekaligus mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang lebih fleksibel.

Mekanismenya tidak hanya berupa rollover atau akumulasi kuota, tetapi juga dapat berbentuk perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, menjelaskan, konsep rollover dan non-rollover merupakan dua skema yang berbeda.

Menurut dia, keberadaan paket non-rollover tidak berarti sisa kuota pelanggan otomatis hilang ketika masa paket berakhir.

“Dalam keputusan MK dikatakan bahwa Operator boleh menyediakan produk baik yang rollover maupun non-rollover,” kata Merza.

Sisa Kuota Bisa Mendapat Perlindungan

Dalam skema rollover, sisa kuota akan diakumulasikan ketika pelanggan membeli paket berikutnya. Merza memberikan ilustrasi, jika pelanggan masih memiliki 20 GB dari paket sebelumnya, lalu membeli paket baru 100 GB, kuota yang tersedia dapat menjadi 120 GB.

Namun, perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus selalu dilakukan dengan cara tersebut.

baca juga

Untuk paket non-rollover, XLSMART menyiapkan mekanisme kompensasi ketika masa berlangganan berakhir. Bentuknya dapat berupa tambahan masa aktif sehingga pelanggan masih memiliki waktu untuk menghabiskan kuota yang tersisa.

“Kalau non-rollover maka ketika waktu langganannya habis. Maka sisa yang ada akan kita kompensi. Konversi,” ujar Merza.

Ia mencontohkan pelanggan yang masih memiliki 10 GB ketika masa paket berakhir dapat diberikan tambahan waktu selama satu minggu untuk menggunakan kuota tersebut.

Skema lain juga dapat berupa manfaat untuk paket berikutnya atau konversi sisa kuota menjadi poin yang dapat digunakan pelanggan.

Pilihan tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memberikan sejumlah mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Bukan Berarti Pelanggan Harus Beli Paket Baru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SE Menkomdigi tentang  Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK

SE Menkomdigi tentang Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK

Tekno | Jum'at, 04 September 2026 | 11:41 WIB

Komdigi Bongkar Alasan Video Kasus Pejompongan Bisa Hilang dari Platform

Komdigi Bongkar Alasan Video Kasus Pejompongan Bisa Hilang dari Platform

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 20:25 WIB

Pernah Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Haji

Pernah Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Haji

Video | Selasa, 01 September 2026 | 16:05 WIB

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Video | Selasa, 01 September 2026 | 15:30 WIB

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:38 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Terkini

Adik Mitchell Baker Dikabarkan Gabung Timnas Indonesia U-20, Sebelumnya Bela Hong Kong

Adik Mitchell Baker Dikabarkan Gabung Timnas Indonesia U-20, Sebelumnya Bela Hong Kong

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:18 WIB

Rilis Trailer, Film The Apothecary Diaries Gaet Kenshi Yonezu Isi Lagu Tema

Rilis Trailer, Film The Apothecary Diaries Gaet Kenshi Yonezu Isi Lagu Tema

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:17 WIB

Kolaborasi Natasha Surya dan Byte Project Hadirkan Namoe Market di PIK Avenue

Kolaborasi Natasha Surya dan Byte Project Hadirkan Namoe Market di PIK Avenue

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:16 WIB

Surat Panggilan Polisi Cacat Formil! Dandhy Tolak Penuhi Pemeriksaan Kasus Film Pesta Babi

Surat Panggilan Polisi Cacat Formil! Dandhy Tolak Penuhi Pemeriksaan Kasus Film Pesta Babi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Jadwal Super League Pekan ke-7 Menyajikan Laga Sengit Persib Hingga Derbi Suramadu

Jadwal Super League Pekan ke-7 Menyajikan Laga Sengit Persib Hingga Derbi Suramadu

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Rekam Jejak Wakil Bupati Indramayu, Pasangan Lucky Hakim Ditahan Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

Rekam Jejak Wakil Bupati Indramayu, Pasangan Lucky Hakim Ditahan Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Anggota Polisi Kuansing Dipecat usai Heboh Dugaan Penipuan Rp500 Juta

Anggota Polisi Kuansing Dipecat usai Heboh Dugaan Penipuan Rp500 Juta

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:58 WIB

OTP Dinilai Belum Cukup Lindungi Transaksi Digital, Ada Usulan Verifikasi Independen

OTP Dinilai Belum Cukup Lindungi Transaksi Digital, Ada Usulan Verifikasi Independen

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:58 WIB

BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun, Bidik Optimalisasi Nilai Pemegang Saham

BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun, Bidik Optimalisasi Nilai Pemegang Saham

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Yakin Fundamental Bisnis Tetap Kuat, BRI Lanjutkan Buyback Saham Tahap II

Yakin Fundamental Bisnis Tetap Kuat, BRI Lanjutkan Buyback Saham Tahap II

Sumbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:55 WIB

×