- Koalisi Jagalah Warga mendesak Kementerian Komdigi dan OJK memperkuat standar verifikasi transaksi digital menggunakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Jessica Tjondrowidjojo mengalami kerugian pembobolan kartu kredit senilai sepuluh juta rupiah pada September 2026 akibat celah kode OTP.
- Koalisi membuka posko pengaduan untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban penipuan transaksi digital yang dirugikan sistem perbankan.
Suara.com - Penggunaan kode OTP (One-Time Password) belum tentu menyelesaikan persoalan keamanan transaksi digital ketika nasabah menjadi korban pembobolan.
Proses verifikasi yang dianggap sah oleh sistem masih menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya melakukan transaksi dan bagaimana akses terhadap akun atau data nasabah diperoleh.
Persoalan ini disoroti Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga).
Koalisi menilai perlindungan transaksi digital perlu diperkuat, termasuk melalui mekanisme verifikasi independen agar keamanan tidak hanya bergantung pada satu metode autentikasi.
Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Anindiya Icchanaya Devi, mengatakan koalisi mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadirkan regulasi yang memperkuat perlindungan masyarakat dalam transaksi elektronik.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah penggunaan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai pihak ketiga untuk mendukung verifikasi transaksi keuangan digital tanpa tatap muka.
Menurut koalisi, penguatan mekanisme verifikasi diperlukan agar keamanan transaksi berjalan seiring dengan perlindungan hak konsumen, terutama ketika terjadi transaksi yang tidak pernah disetujui pemilik akun.
Pembobolan Kartu Kredit Jadi Sorotan
Kasus ini salah satunya dialami Jessica Tjondrowidjojo, yang mengaku mengalami pembobolan kartu kredit senilai Rp10 juta pada September 2026. Meski telah mengajukan sanggahan, pengaduannya ditolak pihak bank dengan alasan transaksi menggunakan kode OTP.
Jessica menyebut nomor telepon lamanya yang sudah tidak digunakan sejak 2021 masih terhubung dengan kartu kredit tersebut. Ia akhirnya mendapat keringanan tagihan sebesar 40 persen dan masih harus membayar sekitar Rp6 juta untuk transaksi yang tidak diakuinya.
Koalisi Dorong Standar Verifikasi Lebih Kuat
Koordinator Koalisi Jagalah Warga sekaligus Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai negara perlu mengambil tanggung jawab lebih besar untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan penipuan digital.
“Karena itu negara harus mengambil tanggung jawab yang memadai untuk melindungi warga yang mengalami kerentanan, sebagai nasabah dan konsumen,” ujar Halili dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).
Koalisi juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan meningkatkan standar verifikasi transaksi.
Mereka meminta agar proses penanganan sengketa tidak hanya mengandalkan catatan penggunaan OTP, tetapi turut mempertimbangkan bukti dan kondisi transaksi secara menyeluruh.
Selain itu, koalisi menyoroti ketimpangan posisi antara nasabah dan lembaga keuangan ketika terjadi transaksi tanpa izin. Mereka meminta perbankan tidak mengalihkan beban pembuktian secara sepihak kepada nasabah.
![Ilustrasi Scam. [Pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/01/71352-ilustrasi-scam.jpg)
Koalisi mengutip data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang menyebut 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital, dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Angka tersebut perlu dibaca sesuai periode dan metodologi survei yang digunakan sumbernya.
Posko Pengaduan Dibuka untuk Korban
Selain mendorong perbaikan regulasi dan sistem verifikasi, Koalisi Jagalah Warga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami transaksi digital tanpa izin.
Posko tersebut menyediakan pendampingan dan advokasi melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Bagi industri keuangan, persoalan ini menunjukkan bahwa keamanan transaksi digital tidak cukup hanya mengandalkan teknologi autentikasi.
Mekanisme verifikasi, pemantauan transaksi mencurigakan, serta proses penanganan pengaduan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan pengguna terhadap layanan keuangan digital.