- Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Masyarakat yang mengalami dugaan pelanggaran hak digital dapat meminta pendampingan melalui layanan pengaduan resmi pada situs aduan.safenet.or.id.
- Pelapor wajib menyusun kronologi kejadian, mengumpulkan bukti sah, serta mengisi formulir pengaduan serangan digital untuk diverifikasi SAFEnet.
4. Buat Akun atau Login Menggunakan Email
Sebelum mengisi laporan, pelapor diwajibkan masuk menggunakan alamat email. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan alamat email dan membuat kata sandi.
5. Verifikasi Email
Setelah membuat akun baru, buka email sesuai dengan yang didaftarkan di situs SAFEnet. Cek inbox lalu verifikasi pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan di email.
6. Masukkan Jenis Laporan
Setelah berhasil masuk, lengkapi formulir pengaduan sesuai informasi yang diminta. Pilih jenis laporan yang ingin dilaporkan. Apabila melaporkan penyadapan, pilih Serangan Digital.
7. Isi Formulir Aduan dan Lampirkan Bukti
Lengkapi aduan dengan mengisi sesuai dengan jenis serangan yang didapatkan. Jika melapor penyadapan, pilih menu Penyadapan.
Setelah itu, pilih platform sesuai dengan berlangsungnya serangan penyadapan, seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Website, Facebook, dan sebagainya.
Jelaskan kronologi kejadian dan sertakan bukti pendukung yang sudah disiapkan.
Pastikan informasi kontak yang dicantumkan masih aktif agar tim SAFEnet dapat menghubungi pelapor jika membutuhkan keterangan tambahan.
8. Tunggu Verifikasi dari Tim SAFEnet
Setelah laporan dikirim, tim SAFEnet akan melakukan verifikasi terhadap aduan yang masuk.
Selanjutnya, tim dapat berkomunikasi dengan pelapor untuk membahas informasi dan langkah pendampingan yang memungkinkan.
Perlu diketahui, pengaduan ke SAFEnet merupakan jalur untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak digital dan meminta pendampingan, bukan pengganti laporan pidana kepada kepolisian.