- Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit secara mandiri melalui layanan iDeb SLIK OJK untuk mengetahui pencatatan pinjaman.
- Portal resmi Komdigi menyediakan layanan pemeriksaan daftar nomor seluler yang terdaftar menggunakan NIK.
- Korban penyalahgunaan data dapat melaporkan kejadian kepada OJK, kepolisian, atau pihak penyelenggara pinjol terkait.
Suara.com - Penyalahgunaan nomor HP dan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin bisa menimbulkan masalah serius.
Seseorang bahkan mungkin baru mengetahui datanya disalahgunakan setelah menerima pesan penagihan atau tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara memeriksa kemungkinan penyalahgunaan identitas sejak dini.
Namun, perlu dipahami bahwa belum ada layanan publik yang bisa memastikan hanya dari nomor HP apakah nomor tersebut digunakan untuk mendaftar di pinjol.
Kamu bisa melakukan pemeriksaan melalui beberapa layanan resmi untuk menelusuri penggunaan data pribadi dan riwayat kredit.
Berikut ini cara mengecek apakah nomor HP kita terdaftar di pinjol tanpa izin.
1. Periksa Riwayat Kredit Melalui iDeb SLIK OJK
Kamu bisa memeriksa apakah ada fasilitas pinjaman atas identitasmu melalui layanan iDeb SLIK OJK.
Buka situs idebku.ojk.go.id, pilih menu pendaftaran, lalu isi data dan unggah dokumen yang diminta.
Setelah proses pengajuan selesai, kamu bisa memantau status permohonan melalui situs yang sama.
Laporan ini dapat membantu menemukan pinjaman yang tercatat atas identitasmu, termasuk dari penyelenggara LPBBTI yang melaporkan data ke SLIK.
2. Periksa Nomor Seluler yang Terdaftar Menggunakan NIK
Untuk memastikan apakah ada nomor HP lain yang didaftarkan menggunakan NIK milikmu, kunjungi portal resmi ceknomor.komdigi.go.id.
Masukkan NIK dan nomor seluler aktif, kemudian lakukan verifikasi menggunakan kode OTP. Kamu bisa melihat daftar nomor yang tercatat berdasarkan operator seluler.
Perlu diingat, layanan ini hanya memeriksa registrasi kartu SIM, bukan memastikan nomor tersebut digunakan untuk mendaftar pinjol.
3. Hubungi OJK
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan data, kamu bisa menghubungi Kontak OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Sampaikan kronologi kejadian dan tanyakan langkah penanganan yang sesuai. Kamu juga dapat mengirim pengaduan melalui email [email protected].
Siapkan bukti seperti pesan penagihan, nomor pengirim, dan tangkapan layar komunikasi.
4. Konfirmasi Langsung ke Penyelenggara Pinjol
Jika ada nama perusahaan pinjol atau tagihan yang tidak kamu kenali, hubungi penyelenggara melalui kontak resmi yang tercantum di situs atau aplikasinya.
Minta penjelasan mengenai pengajuan pinjaman tersebut dan sampaikan bahwa kamu tidak pernah mengajukannya.
Jangan memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, atau data pribadi tambahan kepada pihak yang menghubungi tanpa verifikasi.
5. Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Data Kepada Pihak Berwenang
Jika terbukti ada pinjaman yang diajukan menggunakan identitasmu tanpa izin, kumpulkan bukti dan buat laporan kepada kepolisian.
Kamu juga dapat melaporkan aktivitas pinjol ilegal melalui SIPASTI OJK atau menghubungi Kontak OJK.
Untuk kasus pinjol ilegal yang disertai ancaman atau intimidasi, laporan kepada kepolisian juga dapat disampaikan melalui Patroli Siber.
Hasil pemeriksaan SLIK yang tidak menunjukkan pinjaman bukan jaminan bahwa nomor HP atau data pribadi tidak pernah disalahgunakan.
Tidak semua pinjaman atau aktivitas pinjol ilegal tercatat dalam sistem tersebut.
Tetap periksa pesan penagihan yang mencurigakan dan segera laporkan jika menemukan transaksi atau pinjaman yang tidak pernah kamu ajukan.