Predikat Baru Zumi Zola dalam Pusaran Kasus Korupsi

Jane Suara.Com
Jum'at, 02 Februari 2018 | 16:47 WIB
Zumi Zola dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 hingga 6 bulan ke depan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jambi Zumi Zola resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 se‎besar Rp 4,515 triliun‎.

Bukan tanpa alasan nama Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan Zumi Zola dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 mulai mencuat pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Jakarta dan Jambi pada 28 November 2017 lalu. Kala itu dari 12 orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka suap.

Terkait kasus tangkap tangan ini Zumi Zola sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 5 Januari 2018  sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi. Kemudian pada 22 Januari 2018 kembali diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi 2018. Namun, tiga hari setelah pemeriksaan, Zumi Zola telah beralih status sebagai tersangka dan dilarang bepergian ke luar negeri. Simak selengkapnya dalam videografis berikut.




[ Motiongrafis: Nurman Krisdianto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI