- MAKI mengancam akan melayangkan somasi kepada KPK jika tidak segera menahan Satori dan Hergun yang kini berstatus tersangka
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam akan kembali disomasi jika tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan (Hergun), dua anggota DPR RI yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK).
Ancaman somasi tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya, somasi kedua akan dilayangkan jika KPK urung menahan Satori dan Hergun.
“Kami minta KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak, maka kami akan berikan somasi lagi,” ungkapnya dikutip dari Antara, Jumat (7/11/2025).
Tak hanya somasi kedua, MAKI juga ancang-ancang akan menggugat KPK jika tidak segera menuntaskan skandal dana CSR BI-OJK tersebut. Menurutnya, gugatan praperadilan bakal menjadi opsi terakhir jika KPK tidak mengindahkan somasi kedua dari MAKI.
"Dulu kami sudah memberikan somasi pertama. Nanti kami berikan somasi kedua. Baru setelah itu gugatan praperadilan jika tidak tahan juga tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, MAKI sempat melayangkan somasi pertama kepada KPK karena belum mengumumkan tersangka kasus tersebut.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.