Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran dengan Alat Akustik

Iramdani Suara.Com
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:10 WIB
Pelonggaran PSBB Pada Sektor Hiburan, Live Music Mulai Diizinkan

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sektor hiburan. Kali ini  live music di restoran sudah diperbolehkan kembali untuk digelar di restoran yang menyediakan pertunjukan live music.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi juga ikut membenarkan, restoran sudah diizinkan menggelar live music akustik. Namun Ia menambahkan bahwa live music hanya untuk akustik dan belum mengizinkan untuk alat musik elektrik karena memicu penonton untuk turun ke lantai restoran. Selengkapnya dalam video di atas.

Creative/Video Editor : Dendi Afriyan/Suciati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI