Catat, 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 04 April 2021 | 20:15 WIB
Larangan mudik - Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan larangan mudik lebaran 2021 ditetapkan setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri serta lembaga negara pada 26 Maret lalu.

Berikut ini, 8 poin larangan mudik Lebaran 2021 yang perlu diketahui. Selengkapnya, simak video di atas.

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI