Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 18 April 2023 | 17:09 WIB
Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. (Dok: Pemkab Mojokerto)

Suara.com - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023, Dimana SE MenPAN RB tersebut memuat imbauan tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Termasuk diantaranya larangan mudik menggunakan mobil dinas.

Terdapat sedikitnya 58 kendaraan dinas roda empat yang terparkir di halaman Pemkab Mojokerto untuk dilihat kondisinya langsung oleh Bupati Ikfina.

"Jadi kita tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas diluar kepentingan kedinasan, tidak diperkenankan untuk mudik, tidak diperkenankan dipakai untuk berlibur ke tempat wisata maupun untuk kepentingan lain yang sifatnya pribadi diluar kedinasan," bebernya saat memimpin apel bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang digelar di Halaman Pemkab Mojokerto, Senin (17/4/2023) pagi.

Bupati Ikfina juga meminta komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk dapat melaksanakan dan mematuhi aturan sesuai dengan SE MenPAN RB telah berlaku. 

"Saya meminta komitmen kita bersama, tidak hanya para kepala perangkat daerah saja nanti yang memarkirkan kendaraan pada saat cuti lebaran, saya juga akan memarkirkan kendaraan yang setiap hari saya pakai di Rumah Dinas Bupati Mojokerto selama saya tidak menggunakan untuk kepentingan kedinasan," tambahnya.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melihat kondisi kendaraan dinas roda empat yang terparkir di halaman Pemkab Mojokerto. (Dok: Pemkab Mojokerto)
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melihat kondisi kendaraan dinas roda empat yang terparkir di halaman Pemkab Mojokerto. (Dok: Pemkab Mojokerto)

Selain itu, pada saat pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Bupati Ikfina juga menjelaskan, seluruh camat dan beberapa instansi yang tergabung dalam pasukan operasi ketupat tahun 2023 harus tetap siaga, karena selama cuti lebaran, Seluruh Kantor Kecamatan di Kabupaten Mojokerto menjadi posko mudik lebaran Tahun 2023.

"Jadi saya minta tolong bagaimana para camat tetap bisa mengatur untuk kepentingan keluarganya, tetapi juga tetap harus dijaga wilayahnya masing-masing dan bertanggung jawab pada kondusifitas keamanan dan ketertiban diwilayahnya masing-masing," jelasnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, bahwa terkait ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga bahan pokok harus tetap dimonitor selama hari raya Idul Fitri. maka, yang bertugas selama cuti lebaran dari (19-25) April, Ia berharap, dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Bagi yang bertugas adalah menjadi hak anda menggunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan, tetapi bagi yang tidak bertugas selama libur lebaran 1444 Hijriah tentu dapat menjaga komitmen, menjaga integritasnya untuk tetap menjaga kendaraan dinas milik negara dalam situasi yang aman," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

58 Admin Medsos Perangkat Daerah Diberikan Pelatihan Pentingnya Kelola Informasi yang Positif

58 Admin Medsos Perangkat Daerah Diberikan Pelatihan Pentingnya Kelola Informasi yang Positif

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:13 WIB

Gandeng KPM, Bupati Ikfina Siap Turunkan Angka Stunting di Mojokerto

Gandeng KPM, Bupati Ikfina Siap Turunkan Angka Stunting di Mojokerto

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:56 WIB

Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP dari Kemenkeu untuk yang ke-8 Kalinya

Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP dari Kemenkeu untuk yang ke-8 Kalinya

News | Senin, 21 November 2022 | 15:50 WIB

Bupati Ikfina: Kegiatan P2L oleh KWT Bisa Atasi Masalah Ketahanan Pangan di Mojokerto

Bupati Ikfina: Kegiatan P2L oleh KWT Bisa Atasi Masalah Ketahanan Pangan di Mojokerto

News | Jum'at, 11 November 2022 | 15:36 WIB

Jadi Tuntutan Masyarakat, Bupati Mojokerto Ikfina Minta PPID Bantu Melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik

Jadi Tuntutan Masyarakat, Bupati Mojokerto Ikfina Minta PPID Bantu Melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 09:13 WIB

Malang hingga Sidoarjo Alami Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Mojokerto Turut Antisipasi

Malang hingga Sidoarjo Alami Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Mojokerto Turut Antisipasi

Malang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:31 WIB

Terkini

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:03 WIB

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

×