Tok! Ustaz Yusuf Mansur Menang Atas Kasus Tabung Tanah di PN Tangerang

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 23 Juni 2022 | 06:00 WIB
Yusuf Mansur (Instagram/@yusufmansurnew)

Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur memenangkan perkara kasus investasi tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Hakim menilai gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil.

Dalam sidang putusan, Ustaz Yufus Mansur tidak hadir karena tengah berada di Yaman dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

 "Hari ini sidang putusan perkara 1366 tabung tanah. Alhamdulillah, tadi hakim sudah membacakan putusan hasilnya adalah syarat penggugat dinyatakan no, atau tidak dapat diterima," kata Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar ditemui usai sidang.

Menurut Ariel, penyebab ditolaknya gugatan tersebut tersebut karena penggugat dianggap tidak memenuhi syarat formil, di mana gugatan kurang pihak atau error in persona.

Reporter/Video Editor: Ficky Ramadhan/Bayu Yunianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI