Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK telah menyita tiga mobil dari penggeledahan yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (20/5/2025).
Penggeledahan kembali dilakukan pada hari ini (21/5/2025) atas kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga kerja Asing (TKA) oleh oknum dari pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Hingga saat ini Pit Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik pemerasan ini diduga terjadi pada 2020-2023. Sementara itu, kemnaker mendukung penuh Langkah KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelayanan izin TKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Creative/Video Editor: Junianty/Fara