Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi sorotan publik usai muncul sejumlah kebijakan baru terkait perpajakan. Salah satunya adalah pajak atas pembelian emas batangan yang diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025, dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan pajak 0,5 persen untuk pelaku e-commerce dengan pendapatan di atas Rp500 juta per tahun. Isu pajak juga menyasar penghasilan dari media sosial, bukan pengguna perorangan, melainkan entitas digital seperti platform over the top atau OTT.
Namun, kebijakan-kebijakan ini membuat sebagian masyarakat merasa terbebani, dan Sri Mulyani pun menjadi sasaran kritik.Akun Instagram Sri Mulyani dibanjiri komentar warganet.
Beberapa pengguna menyampaikan kekesalan mereka terhadap kebijakan pajak. Ada yang mempertanyakan empati sang menteri terhadap rakyat, ada pula yang menyindir masa jabatannya yang terlalu lama.
Akibatnya, kolom komentar beberapa unggahan pun mulai dibatasi. Selengkapnya dalam video ini.
Host/Video Editor: Nathan/Faqih