Suara.com - Eks Ketua KPK Abraham Samad rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam dengan total 56 pertanyaan.
Daniel Winarta, kuasa hukum Abraham Samad, menilai banyak pertanyaan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang keluar dari substansi perkara. Daniel menduga ada nuansa kriminalisasi dan upaya membatasi kebebasan berekspresi yang dialami kliennya.
Senada dengan itu, kuasa hukum Abraham Samad lainnya, Gufroni, mencontohkan salah satu pertanyaan yang dianggap tak relevan, yakni soal asal-usul pendanaan podcast Abraham Samad Speak Up. Abraham Samad sendiri turut menyayangkan jalannya pemeriksaan. Ia menilai proses tersebut melanggar KUHAP dan prinsip hak asasi manusia.