Suara.com - Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan ia terbukti melakukan dua tindak pidana, yakni tindakan asusila terhadap L, putri Nikita Mirzani, yang ketika itu masih di bawah umur, serta keterlibatan dalam aborsi ilegal.
Namun, tim kuasa hukum Vadel meluruskan opini publik. Oya Abdul Malik, pengacaranya, menegaskan bahwa inisiatif aborsi sepenuhnya datang dari L. Menurutnya, hal itu terungkap jelas dalam persidangan yang digelar tertutup. Ia menekankan bahwa Vadel tidak memesan obat, tidak memberi perintah, dan justru baru mengetahui kandungan L gugur setelah ditelepon.
Selengkapnya dalam video ini.
Host/Video Editor: Gita/Faqih