Suara.com - ubernur Aceh Muzakir Manaf kembali menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh hingga 8 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi kondisi di lapangan serta rapat koordinasi dengan Forkopimda, BNPB, dan Menko PMK.
Perpanjangan status ini dilakukan untuk menjamin penanganan bencana dapat berjalan secara maksimal, mulai dari percepatan penyaluran logistik, penyediaan layanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi, hingga pemulihan infrastruktur dan sektor pendidikan di daerah terdampak.
Selengkapnya dalam video ini.
Host/Video Editor: Nova/Nova