Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan materi Pandji Pragiwaksono yang me-roasting Wapres Gibran Rakabuming Raka wajahnya mengantuk tidak bisa dipidana.
"Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” ujar Mahfud lewat tayangan YouTube.
Adapun Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
Selengkapnya dalam video ini.