Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang gugatan UU Pilkada dengan menghadirkan saksi ahli utusan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10). Dalam sidang tersebut saksi ahli memberikan keterangan yang menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2016 | 14:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DPR Temukan Dugaan Cawe-cawe Pejabat Kemendagri Saat Pilkada PSU Tasikmalaya: Ini Aneh
05 Mei 2025 | 14:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB
Foto | 17:54 WIB