Panglima TNI Sangat Malu dengan Presiden Jokowi Gara-gara Ini

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 26 Mei 2017 | 19:45 WIB
Panglima TNI Sangat Malu dengan Presiden Jokowi Gara-gara Ini
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo malu ketika Presiden Joko Widodo lebih tahu daripada Gatot mengenai jumlah kerugian negara akibat kasus pengadaan helikopter AgustaWestland 101 tahun 2016. Saat itu, Gatot mengatakan kerugian negara hanya sekitar Rp150 miliar, tapi Jokowi mengatakan kerugiannya lebih dari Rp200 miliar.

"Presiden bertanya ke saya, 'kira-kira kerugian negara berapa bapak panglima?' Saya sampaikan ke presiden kira-kira minimal Rp150 miliar. Presiden menjawab, 'menurut saya lebih dari Rp200 miliar,' bayangkan panglima sampaikan itu, tapi Presiden lebih tahu, kan malu saya," kata Gatot dalam konferensi pers untuk mengumumkan penetapan tiga perwira TNI menjadi tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Gatot mengatakan Presiden telah memerintah agar kasus pengadaan helikopter diusut sampai tuntas. Pemerintah saat ini sedang gencar melakukan program tax amnesty.

"Maka saya berjanji ke presiden akan membentuk tim investigasi sehingga saya membuat surat panglima TNI Nomor Sprin 3000/xii/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang perintah membentuk tim investigasi pengadaan pembelian heli AW-101," kata Gatot.

Gatot menyerahkan pelaksanaan investigasi awal kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto. Pada 24 Februari 2017, KSAU mengirimkan hasil investigasi kepada Panglima.

"Dari hasil investigasi KSAU semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku karena korupsi konspirasi. Dari ini maka bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian RI, BPK, khususnya PPATK dan KPK, tadi penyelidikan intensif terus menerus dan atas kerja sama ini sekali lagi kami ucapkan terima kasih," katanya.

"Yang saya tahu tim saya selalu mendampingi KPK siang malam dengan teliti dan akurat. Baru rekan-rekan media bertanya kenapa saya diam? Karena belum ada kepastian dan menggunakan berbagai macam teknik termasuk KSAU mengatakan proses pengadaan sesuai prosedur ini sebenarnya teknik untuk mengelabuhi para calon tersangkanya sehingga mereka enjoy," Gatot menambahkan.

Penyidik Polisi Militer TNI kemudian menetapkan tiga perwira menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen Marsma TNI FA, Letkol BW sebagai pejabat pemegang kas atau pekas, dan Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

"Jadi dengan kerja sama hasil penyelidikan POM TNI dan KPK dan PPATK, terhadap dugaan penyimpangan pengadaan Heli AW-101 TNI AU, hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai satu dolar AS sama dengan Rp13 ribu. Jadi luar biasa presiden hitung begitu cepat dan hasilnya," kata Gatot.

Gatot juga mengatakan proyek yang anggarannya mencapai Rp738 miliar tersebut sudah menjadi pembahasan publik.

"Presiden menanyakan kenapa terjadi seperti ini? Bahwa pada rapat terbatas bapak Presiden pernah menyampaikan dan disimpulkan dalam risalah oleh menteri Seskab nomor 288/seskab.dkk 12 2015 tgl 3 Desember 2015 bahwa atas arahan presiden sebagai berikut: kondisi ekonomi saat ini belum benar-benar normal maka pembelian helikopter AgustaWestland belum dapat dilakukan tapi kalau kondisi ekonomi sudah lebih baik lagi bisa beli, jadi untuk saat ini jangan beli dulu, ini presiden yang menyampaikan," katanya menceritakan pernyataan Jokowi saat itu.

Gatot mengungkapkan dalam rapat terbatas kala itu, Presiden minta pembelian heli AW -101 dilakukan dengan kerangka kerjasama government to government. Kemudian Menteri Sekretaris Kabinet Pratikno membuat surat ke Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor B230/Seskabpolhukam/4/2014 12 April 2016 perihal prediksi realisasi pengadaan alutsisia 2015-2016.

Salah satu pokoknya adalah rencana pengadaan realisasi alutsisa TNI AU produk luar negeri yang harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan khususnya UU 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan. Pengadaan alat pertahanan keamanan produk luar negeri hanya dapat dilakukan apabila belum dapat diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri sesuai dengan Pasal 43 UU Nomor 16 Tahun 2012.

"Presiden dalam beberapa kali ratas terakhir 23 Februari 2016 memberikan arahan intinya seluruh kementerian atau lembaga menggunakan produk dalam negeri yang selanjutnya perjanjian kontrak KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 juli 2016 antara Mabes TNI Angaktan Udara dengan Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan Heli angkut AW-101, jadi kontrak 29 Juli 2016," katanya.

"Kemudian surat panglima TNI kepada TNI AU No B4091/ix/2016 tanggal 14 September 2016 tentang pembatalan pembelian heli AW-101," kata Gatot.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda Kelas dengan Eggi Sudjana, Zulkifli Sebut Manuver Rismon Murni Skenario Tingkat Tinggi

Beda Kelas dengan Eggi Sudjana, Zulkifli Sebut Manuver Rismon Murni Skenario Tingkat Tinggi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 13:18 WIB

Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?

Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:45 WIB

Momen Tiga Presiden Bersatu di Istana, Bahas Stabilitas dan Isu Global

Momen Tiga Presiden Bersatu di Istana, Bahas Stabilitas dan Isu Global

Foto | Rabu, 04 Maret 2026 | 06:49 WIB

Prabowo Undang Mantan Presiden dan Wapres ke Istana Malam Ini, Jokowi Hadir

Prabowo Undang Mantan Presiden dan Wapres ke Istana Malam Ini, Jokowi Hadir

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:24 WIB

Misteri di Balik Jas Hitam Jokowi di India: Bawa Jas, Kenapa Tangan Kiri Tertutup?

Misteri di Balik Jas Hitam Jokowi di India: Bawa Jas, Kenapa Tangan Kiri Tertutup?

Entertainment | Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:22 WIB

Asal Mula Lahirnya 'Tembok Ratapan Solo' di Rumah Jokowi: Keisengan Digital atau Kritik Satir?

Asal Mula Lahirnya 'Tembok Ratapan Solo' di Rumah Jokowi: Keisengan Digital atau Kritik Satir?

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 21:08 WIB

Heboh 'Tembok Ratapan Solo' Muncul di Google Maps, Ternyata Berlokasi di Kediaman Jokowi

Heboh 'Tembok Ratapan Solo' Muncul di Google Maps, Ternyata Berlokasi di Kediaman Jokowi

Lifestyle | Senin, 16 Februari 2026 | 19:03 WIB

Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick

Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick

News | Senin, 16 Februari 2026 | 18:28 WIB

Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

News | Senin, 16 Februari 2026 | 18:15 WIB

Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?

Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:41 WIB

Terkini

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:13 WIB

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:04 WIB

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:50 WIB

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:37 WIB