Irjen Ferdy Sambo Bisa Susul Bharada E Jadi Tersangka di Kasus Kematian Brigadir J Kata IPW

Suara Bandung | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:48 WIB
Irjen Ferdy Sambo Bisa Susul Bharada E Jadi Tersangka di Kasus Kematian Brigadir J Kata IPW
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Setelah terjadi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J, IPW menilai sang jenderal bisa jadi tersangka. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SuaraBandung.id - Terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, kemungkinan akan segera ada tersangka. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dua orang bisa jadi tersangka di kasus tersebut.

Ungkapan Sugeng ini diungkap setelah Tim Khusus Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022). 

Sebelumnya, pada Rabu (3/8/2022) malam, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo berpeluang menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai saksi prosedur wajib yang harus dilakukan penyidik.

"Di mana akan terlihat peran masing-orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y (Brigadir J). Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com.

IPW dalam pemantauannya menilai jika kasus kematian Brigadir J tidak hanya melibatkan Bharada E.

"IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y (Brigadir J) tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga," ujar Sugeng.

Bharada E Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.

"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.

"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.

Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Belum Kering Air Mata Kasus Kematian Brigadir J, Muncul Kabar Polisi Saling Tembak, Polda Metro Jaya: Hanya Keteledoran

Belum Kering Air Mata Kasus Kematian Brigadir J, Muncul Kabar Polisi Saling Tembak, Polda Metro Jaya: Hanya Keteledoran

| Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:16 WIB

Ada Apa Nama Presiden Jokowi Diseret-seret ke Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Komnas HAM

Ada Apa Nama Presiden Jokowi Diseret-seret ke Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Komnas HAM

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:06 WIB

Update! Begini Nasib Irjen Ferdy Sambo Usai Nyawa Brigadir J Melayang Penuh Luka Tembak di Rumah Dinas Jenderal

Update! Begini Nasib Irjen Ferdy Sambo Usai Nyawa Brigadir J Melayang Penuh Luka Tembak di Rumah Dinas Jenderal

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:56 WIB

Terkini

Kenapa Sunscreen Bikin Kusam? Ini Tips Memilih Produk agar Wajah Tetap Cerah

Kenapa Sunscreen Bikin Kusam? Ini Tips Memilih Produk agar Wajah Tetap Cerah

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 07:40 WIB

PGS vs Bayern Munich Berakhir dengan 9 Gol, Seedorf Jagokan Arsenal Juara Liga Champions

PGS vs Bayern Munich Berakhir dengan 9 Gol, Seedorf Jagokan Arsenal Juara Liga Champions

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 07:38 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

BEI Buka Gembok Dua Emiten Ini, Ada yang Punya Anak Orang Miliarder Indonesia

BEI Buka Gembok Dua Emiten Ini, Ada yang Punya Anak Orang Miliarder Indonesia

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma

Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma

Opini | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

Lentik & Kuat! 5 Maskara Lokal dengan Kandungan Serum

Lentik & Kuat! 5 Maskara Lokal dengan Kandungan Serum

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 07:35 WIB

Harga Emas Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Justru Kompak Turun!

Harga Emas Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Justru Kompak Turun!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:34 WIB

Terasing di Tribun, Vincent Kompany Frustrasi Lihat Bayern Munich Dihajar PSG

Terasing di Tribun, Vincent Kompany Frustrasi Lihat Bayern Munich Dihajar PSG

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 07:33 WIB

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 April 2026, Event TOTS Buka Peluang Dapat Pemain OVR 119

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 April 2026, Event TOTS Buka Peluang Dapat Pemain OVR 119

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 07:32 WIB

Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif

Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif

Jogja | Rabu, 29 April 2026 | 07:29 WIB