SuaraBandung.id - Sejoli yang berkendara motor dihentikan polisi. Sang polisi lantas memberi surat tilang.
Namun, sejoli itu menolak. Dia merekam perdebatan sengit bersama polisi, lantaran yang dipermasalahkan adalah soal lampu yang menyala.
Lantas, apakah lampu yang sudah menyala di siang hari di semua jenis motor, masih saja ditilang. Sejoli tersebut tampak kebingungan soal pelanggaran yang disebut polisi.
Apalagi mereka langsung ditilang gara-gara lampu menyala di siang hari. Video perdebatan pun lantas viral.
Netizen praktis memberi ragam komentar. Bahkan beberapa netizen menanggapi panas soal lampu motor yang menyala.
Seperti apa perdebatan sejoli dan polisi? Lalu kenapa netizen terbelah dalam memberikan komentar?
Seorang pasangan dua sejoli menjadi viral karena cekcok dengan seorang polisi. Mereka dikabarkan tak terima terkena tilang akibat tak nyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari.
Momen itu telah beredar luas dan diunggah kembali oleh akun @rumpi_gosip di jejaring media sosial Instagram.
Melalui rekaman video tersebut, si wanita merekam petugas polisi lalu lintas dan meminta penjelasan soal lampu jauh.
"Undang-undang mana yang menyatakan lampu jauh itu lampu utama?" kata si wanita dikutip Suara.Bandung.id dari SuaraJabar.id, Jumat (05/08/2022).
Polisi itu pun menjelaskan soal lampu utama yang lebih besar daripada lampu yang lainnya.
Si bapak juga menjelaskan bahwasanya sepeda motor juga memiliki lampu pendek dan lampu jauh.
Masih kekeuh tak terima, wanita itu kembali meminta si polisi menyebutkan Undang-undang yang memuat pernyataan tersebut.
"Kalau di Undang-undang itu dinyatakan di pasal 293 ayat 1 tidak menyalakan lampu utama pada siang hari," tutur si bapak.
Satu di antara warganet di kolom komentar pun ikut menjelaskan soal permasalahan lampu kendaraan tersebut.