""Lampu motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2," "Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," kata @ysf***.
Lebih lanjut, polisi yang lain pun ikut menunjukkan lokasi dari lampu utama dan lampu 'senja' yang dimaksud mereka.
Setelah dijelaskan, wanita itu menyangkal pernyataan si bapak polisi dengan menyatakan bahwa yang ditunjuk adalah lampu.
Polisi dan sejoli itu justru cekcok satu sama lain soal lampu sepeda motor tersebut. Diketahui, si wanita dan kekasihnya ditilang karena masalah lampu.
Unggahan itu sontak menuai beragam tanggapan dari warganet di kolom komentar.
"Lampu utama dinyalakan saat siang dalam kondisi hujan deras, atau berkabut tebal dengan jarak pandang kurang dari 1 meter. Kalau cuaca cerah dan terang ngapain dipermasalahkan toh nggak ngaruh juga," tulis @yusuf***.
"Hahaha motor jaman sekarang nyala semua pak," komentar @dude***.
"Jangan langsung tilang pak, beri penjelasan, disuruh nyalakan lampu yang bapak maksut. Lagian siang hari lampu panjang pendek juga nggak bakal ngaruh sama maga orang," imbuh @fitri***.
"Kalau sudah masuk kota biasanya lampu utama emang harus dinyalakan," ungkap @refan***.