SuaraBandung.com - Akhirnya terbongkar juga skenario menyingkirkan Brigadir J yang diduga didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Dari banyak kejadian yang menghentak publik atas kematian Brigadir J, berikut adalah sederat fakta yang mencengankan lantaran berbeda jauh dengan laporan pertama pada pihak kepolisian.
Bharada E yang awalnya disebut sebagai eksekutor tunggal, berubah menjadi saksi meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuan Brigadir J.
Meski demikian, Bharada E merasa plong lantaran kasus ini akhirnya terang benderang,
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E baru saja memberikan kesaksian dan informasi mengenai kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. DIketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keterangan dari Bharada E tersebut menyusul pengajuan dirinya menjadi justice collaborator agar bisa mendapatkan perlindungan sebagai saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan kliennya terlihat sangat lega setelah memberikan informasi terkait kasus yang menewaskan Brigadir J.
“Kemarin dia (Bharada E) sudah lega bangat begitu. Sudah plong,” kata Boerhanuddin.
Berikut ini merupakan deretan pengakuan Bharada E:
1. Memberikan nama-nama yang terlibat
Berdasarkan penuturan Boerhanuddin, ia mengungkap bahwa kliennya telah memberikan nama-nama polisi yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
2. Kronologi kejadian penembakan
Selain memberikan nama-nama yang diduga turut terlibat, Boerhanuddin juga mengatakan bahwa kliennya telah memberikan informasi mengenai kronologi kejadian penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
3. Keberadaan Ferdy Sambo saat kejadian
Dalam kejadian tersebut, terdapat beberapa kejanggalan yang membuat publik beserta pihak kepolisian menelusuri lebih dalam mengenai kasus tersebut. Termasuk keberadaan eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian.