Alasan Kuat Kapolri Harus Segera Pecat Irjen Ferdy Sambo Kata ICW

Suara Bandung Suara.Com
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:17 WIB
Alasan Kuat Kapolri Harus Segera Pecat Irjen Ferdy Sambo Kata ICW
Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi, (Instagram/@divpropampolri)

SuaraBandung.id - Irjen Pol Ferdy Sambo hingga saat ini masih berstatus anggota Polri. Bahkan tersangka kasus pembunuhan berendana pada Brigadir J ini masih memiliki jabatan di Polri.

Melihat kasus yang sedang terjadi dan menggemparkan seluruh NKRI, Indonesia Police Watch (ICW) menilai jika Irjen Ferdy Sambo harus segera dipecat dari institusi Polri.

Sehingga tidak ada kata lain kata ICW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menahan atau tidak memecat sang dalang pembunuhan sadis Brigadir J.

Es Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikatakan ICW sudah melakukan banyak dugaan pelanggara, mulai dari etik hingga pidana yang seharusnya dipecat dari institusi Polri.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai sebagai penegak humum, tindakan yang diperbuat oleh Irjen Ferdy Sambo telah melanggar kode etik dan melawan hukum.

"Kan dia sudah dicopot statusnya. Menurut saya dipecat, karena kan ada dugaan pelanggaran kode etik. Jadi harus dipecat lebih dulu," kata Sugeng, kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).

Sugeng dalam perkara ini menjelaskan bakal ada dua kategori tersangka. Kata dia, kelompok pertama yakni mereka yang melakukan eksekusi atau turut serta membantu melakukan pembunuhan.

"Mereka bisa kena pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana," kata Sugeng.

Kemudian, kelompok kedua yakni orang yang merusak tempat kejadian perkara (TKP) atau mencoba menghilangkan barang bukti, seperti rekaman CCTV.

Baca Juga: TERBONGKAR! Satu Jenderal Jadi Korban, Harga yang Harus Dibayar Akibat Skenario Irjen Ferdy Sambo untuk Menghabisi Brigdir J

"Merusak TKP, dan menghilangkan barang bukti itu bisa dikenakan pasal 221 dan 223 KUHP," ungkapnya.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dutetapkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

25 Anggota Polri diduga terseret kasus Ferdy Sambo

Terbongkar juga nama satu jenderal yang diduga turut masuk dalam skenarion karangan Irjen Ferdy Sambo setelah menghabisi nyawa Brigadir J.

Sang jenderal yang sebenarnya cukup moncer berkarier di Polri, harus menjadi korban skenario busuk Irjen Ferdy Sambo.

Satu di antara yang terdampak atas karangan Irjen Ferdy Sambo dalam menghabisi nyawa Brigadir J adalah Kepala Puslabfor Bareskrim, Brigjen Agus Budiharta.

Nama Brigjen Agus Budhiarta ini diduga menambah daftar jenderal yang ditahan di Mako Brimob.

Daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan

7. Kombes Leonardo David Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri

8. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

9. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

10. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

11. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

12. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri

13. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel

14. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

15. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel

16. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

17. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri

18. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri

19. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

20. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri

21. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

22. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

23. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

24. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

25. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI