SuaraBandung.id - Irjen Pol Ferdy Sambo hingga saat ini masih berstatus anggota Polri. Bahkan tersangka kasus pembunuhan berendana pada Brigadir J ini masih memiliki jabatan di Polri.
Melihat kasus yang sedang terjadi dan menggemparkan seluruh NKRI, Indonesia Police Watch (ICW) menilai jika Irjen Ferdy Sambo harus segera dipecat dari institusi Polri.
Sehingga tidak ada kata lain kata ICW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menahan atau tidak memecat sang dalang pembunuhan sadis Brigadir J.
Es Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikatakan ICW sudah melakukan banyak dugaan pelanggara, mulai dari etik hingga pidana yang seharusnya dipecat dari institusi Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai sebagai penegak humum, tindakan yang diperbuat oleh Irjen Ferdy Sambo telah melanggar kode etik dan melawan hukum.
"Kan dia sudah dicopot statusnya. Menurut saya dipecat, karena kan ada dugaan pelanggaran kode etik. Jadi harus dipecat lebih dulu," kata Sugeng, kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Sugeng dalam perkara ini menjelaskan bakal ada dua kategori tersangka. Kata dia, kelompok pertama yakni mereka yang melakukan eksekusi atau turut serta membantu melakukan pembunuhan.
"Mereka bisa kena pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana," kata Sugeng.
Kemudian, kelompok kedua yakni orang yang merusak tempat kejadian perkara (TKP) atau mencoba menghilangkan barang bukti, seperti rekaman CCTV.
"Merusak TKP, dan menghilangkan barang bukti itu bisa dikenakan pasal 221 dan 223 KUHP," ungkapnya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dutetapkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
25 Anggota Polri diduga terseret kasus Ferdy Sambo
Terbongkar juga nama satu jenderal yang diduga turut masuk dalam skenarion karangan Irjen Ferdy Sambo setelah menghabisi nyawa Brigadir J.
Sang jenderal yang sebenarnya cukup moncer berkarier di Polri, harus menjadi korban skenario busuk Irjen Ferdy Sambo.
Satu di antara yang terdampak atas karangan Irjen Ferdy Sambo dalam menghabisi nyawa Brigadir J adalah Kepala Puslabfor Bareskrim, Brigjen Agus Budiharta.
Nama Brigjen Agus Budhiarta ini diduga menambah daftar jenderal yang ditahan di Mako Brimob.
Daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sebagai berikut:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardo David Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
9. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
10. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
12. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
13. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
14. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
16. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
17. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
19. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
23. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
25. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.