SuaraBandung.id - Irjen Pol Ferdy Sambo hingga saat ini masih berstatus anggota Polri. Bahkan tersangka kasus pembunuhan berendana pada Brigadir J ini masih memiliki jabatan di Polri.
Melihat kasus yang sedang terjadi dan menggemparkan seluruh NKRI, Indonesia Police Watch (ICW) menilai jika Irjen Ferdy Sambo harus segera dipecat dari institusi Polri.
Sehingga tidak ada kata lain kata ICW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menahan atau tidak memecat sang dalang pembunuhan sadis Brigadir J.
Es Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikatakan ICW sudah melakukan banyak dugaan pelanggara, mulai dari etik hingga pidana yang seharusnya dipecat dari institusi Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai sebagai penegak humum, tindakan yang diperbuat oleh Irjen Ferdy Sambo telah melanggar kode etik dan melawan hukum.
"Kan dia sudah dicopot statusnya. Menurut saya dipecat, karena kan ada dugaan pelanggaran kode etik. Jadi harus dipecat lebih dulu," kata Sugeng, kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Sugeng dalam perkara ini menjelaskan bakal ada dua kategori tersangka. Kata dia, kelompok pertama yakni mereka yang melakukan eksekusi atau turut serta membantu melakukan pembunuhan.
"Mereka bisa kena pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana," kata Sugeng.
Kemudian, kelompok kedua yakni orang yang merusak tempat kejadian perkara (TKP) atau mencoba menghilangkan barang bukti, seperti rekaman CCTV.
"Merusak TKP, dan menghilangkan barang bukti itu bisa dikenakan pasal 221 dan 223 KUHP," ungkapnya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dutetapkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
25 Anggota Polri diduga terseret kasus Ferdy Sambo
Terbongkar juga nama satu jenderal yang diduga turut masuk dalam skenarion karangan Irjen Ferdy Sambo setelah menghabisi nyawa Brigadir J.