SuaraBandung.id - Kasus dugaan penembakan yang dilakukan oknum anggota polisi, pada warga sipil berbuntut panjang.
Peristiwa meninggalnya warga sipil tersebut kini mendapat perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado.
LBH tersebut mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Sulawesi Utara.
Desakan itu muncul, diduga karena pihak Polda tidak menanggapi laporan keluarga korban tentang penembakan tersebut.
LBH yang mendampingin keluarga korban mendesakan Kapolri untuk mencopot Jenderal bintang dua yang memimpin Polda Sulawesi Utara.
Hal itu merupakan buntut dari kasus dugaan penembakan maut seorang anggota Polsek Bunaken berinisial WL terhadap RL (38), warga sipil di hadapan istri dan anak korban.
Direktur LBH Manado, Frank Tyson yang mendampingi keluarga korban menyebut, desakan pencopotan karena laporan mereka di Polda Sulawesi Utara ditolak, yang menurut mereka alasannya tidak berdasar.
"Mendesak kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi Utara," kata Frank dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (15/8/2022) malam.
Mereka telah berkirim surat kepada Kapolda Sulawesi Utara pada Jumat (12/8) lalu untuk meminta penjelasan penolakan, namun hingga rilis ini mereka kirimkan belum ada jawaban.
Baca Juga: Kesabaran Pengacara Brigadir J Sudah Habis, Istri Ferdy Sambo Terancam
Selain itu, mereka juga mendesak agar pihak kepolisian yang berupaya melindungi pelaku WL ditindak secara hukum.
"Memproses hukum kepada terduga pelaku pembunuhan dan kepada siapa saja yang terbukti bekerja secara tidak profesional termasuk berupaya melindungi pelaku," tegas Frank.
Kemudian guna mengungkap kasusnya, mereka mendesak Kapolri membentuk Tim Khusus melakukan penyelidikan.
Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran HAM atas meninggal RL.
"Kami juga mendesak Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR. RI, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing, memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan," lanjutnya.
Sumber: SuaraBekaci.id