SuaraBandung.id - Dinilai menyebar berita kebohongan, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan ke polisi.
Pihak yang melaporkan adalah Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) atas dugaan menyebarkan informasi bohong.
Laporan pada pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dalam registrasi dengan nomor: S.L/315/VIII/2022/BARESKRIM.
Mereka dilaporkan Ketua Umum A3H, Zakirudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022).
Ada beberapa poin yang diadukan A3H tentang keduanya. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan informasi hoaks soal luka sayatan di tubuh Brigadir J.
Pihak pelapor melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar berita media daring.
Pelapor menduga jika pengacara keluarga Brigadir J melakukan penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J.
Dalam hal ini disoroti soal tangan Brigadi J yang disebut jari-jarinya hancur setelah ditembak atau sebelum ditembak.
Beda halnya dengan pengacara keluarga Brigadir J, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan atas dugaan hoaks soal Putri Candrawathi berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf
Deolipa pernah menyebut jika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kepergok Brigadir J berhubungan intim dengan sopir keluarga, Kuat Ma’ruf.
Bukan itu saja, Deolipa juga dilaporkan lantaran kerap menyebut Ferdy Sambo seorang psikopat dan LGBT.
Pelapor menduga ungkapan mantan pengacara Bharada E ini tidak disertai bukti dan fakta yang valid.
Akibatnya kata pelapor, menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia.