bandung

Jenderal Bintang Tiga Buka-Bukaan Soal Isu Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf: Baru Seminggu

Suara Bandung Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 08:04 WIB
Jenderal Bintang Tiga Buka-Bukaan Soal Isu Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf: Baru Seminggu
Kolase foto dokumen istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan mendiang Brigadir J. (tvone)

Umumnya, jika wanita menghadapi masalah, maka akan mengadu para seorang perempuan lagi, bukan pada lelaki.

Terlebih menurut pengakuan, jika istri Ferdy Sambo baru diperkosa Brigadir J, pada umumnya nalar publik berpikir, seharusnya mengadu atau curhat pada Susi ART yang ada di sana, bukan pada lelaki atau Kuat Ma'ruf.

Hal itu memunculkan tanda tanya mengapa saat rekonstruksi yang berlangsung Rabu 30 Agustus 2022, reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, hanya Kuat Ma’ruf yang berada di dalam kamar Putri Candrawathi,  bukan bersama Susi.

Kuat direka adegan, lebih dulu masuk ke kamar istri Ferdy Sambi, setelah itu Brigadir J. Kejadian itu lantas yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat sehingga memunculkan isu perselingkuhan.

Namun, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, jika saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.

Dikatakan Komjen Pol Agus Andrianto, saat kejadian posisi Susi ada di tangga, dekat kamar. 

Sementara Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Sebelumnya, orang yang pertama mendengar hal aneh adalah Susi. Saat itu Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih, atau ekspresi lainnya.

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (istri Ferdy Sambo, Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.

Baca Juga: 1 Hal Ini Bisa Hancurkan Setan Ungkap Gus Baha

Seperti diketahui jika pembunuhan Brigadir J ini menyeret lima tersangka, termasuk di dalamnya adalah Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Kemudian ada tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka, kelima tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI