bandung

Dipolisikan Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Senang Hati Buka-bukaan Bukti Ribuan Video Syur

Suara Bandung Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 09:59 WIB
Dipolisikan Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Senang Hati Buka-bukaan Bukti Ribuan Video Syur
Ilsutrasi video syur, foto tidak terkait berita. Kamaruddin Simanjutkan dengan senang hati akan memberika bukti soal banyaknya video syur yang melibatkan satu di antara bos berinisial K. (Foto: Beritajatim)

SuaraBandung.id – Dipolisikan Dirut PT Taspen, Kamaruddin Simanjuntak menjawab santai. Dia hanya mengatakan akan melakukan pembuktian pada ribuan video syur.

Dirut PT Taspen, ANS Kosasih sebelumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (5/9/2022). 
 
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
 
Kosasih melalui kuasa hukumnya mempersangkakan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
 
"Apa yang disampaikan KS (Kamaruddin Simanjuntak) mengenai klien kami (Dirut Taspen) adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
 
Duke juga menyertakan sejumlah barang bukti yang ditudingkan kepada Kamaruddin Simanjuntak. 
 
Satu di antaranya bukti adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
 
"Mengenai tuduhan (Kamaruddin) adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar,” katanya. 
 
“Adanya pernikahan gaib (dirut Taspen) itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," bebernya.
 
Tindakan hukum dengan laporan yang dilayangkan, kata Dike sebagai keseriusan Kosasih dalam menanggapi tudingan yang dilayangkan Kamaruddin.
 
"Hari ini (kemarin) kami menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp 300 triliun," katanya.
 
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak siap meladeni ancaman yang datang dari Direktur Taspen, ANS Kosasih.

Kamaruddin Simanjuntak rupanya tak ciut nyali. Dia santai menyikapi soal laporan ke polisi.
 
Justru Kamaruddin Simanjuntak akan melakukan pembuktian jika benar diadukan ke polisi.
 
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak justru mengancam balik akan membeberkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Kosasih.

Mulai terkait pengelolaan dana pencalonan salah satu calon presiden atau Capres senilai Rp 300 triliun hingga video syur Kosasih.
 
Jika benar laporan yang dilayangkan Kosasih, maka menjadi kesempatan untuk dirinya membuktikan pernyataannya itu.
 
Bukan itu saja, terkait video syur, Kamaruddin Simanjuntak menuding jika sang dirut memiliki hubungan terlarang bersama banyak wanita, yang di antaranya berprofesi pramugari.
 
Dia mengatakan, dengan senang hati untuk menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik.
 
"Bagus dong kalau dilaporkan berarti kan akan ada pembuktian toh. Berarti nanti video-video pornonya Pak Dirut itu bersama wanita-wanita lain bersama wanita pramugari akan kita berikan kepada penyidik. Di situ kan ada ribuan video pornonya," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
 
Di sisi lain, Kamaruddin juga mengklaim akan menyerahkan hasil investigasinya terkait pengelolaan keuangan tersebut.
 
Tudingan lain yang diarahkan pada sang dirut adalah  soal hasil investigasinya, di mana mengaku memiliki banyak simpanan dan pesta mewah bersama wanita-wanita.
 
"Kemudian keuangannya yang sudah saya investigasi akan saya berikan kepada penyidik. Yang dia (diduga dirut) pesta-pesta di hotel, yang dia (diduga dirut) pelihara wanita di ruang residen itu, akan kita berikan kepada penyidik. Yang dia (diduga dirut) biayai ortunya wanita-wanita itu ke rumah sakit akan kita berikan kepada penyidik," katanya.
 
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, tentang apa yang dia nyatakan pada Dirut Taspen, itu tidak bisa diproses secara hukum.
 
Sebabnya, kata Kamaruddin Simanjuntak apa yang dia ungkap statusnya sebagai kuasa hukum atau pengacara istri Kosasih, Rina Kosasih.
 
"Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," katanya.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI