SuaraBandung.id - Jual beli kucing menjadi hal yang masih dipertanyakan hukumnya oleh sebagian umat Islam. Kucing biasanya dipelihara oleh seseorang dengan cara membelinya ataupun mengambilnya dari lingkungan rumah.
Buya Yahya pun menjawab pertanyaan terkait hukum jual beli kucing itu, dilansir dari satu video YouTube di kanal Al-Bahjah TV yang berjudul 'Apakah Hukumnya Jual Beli Kucing? Buya Yahya menjawab'.
Hukum jual beli kucing menurut jumhur ulama dan Imam An-Nawawi diperbolehkan selagi tanpa ada khilaf.
Kita dilarang membeli kucing apabila masih ada khilaf, maksudnya yakni hanya boleh jika kucing yang dipelihara itu jinak dan tidak membahayakan. Kita pun diminta untuk menghindari memelihara kucing selagi kita bisa.
Pendapat jumhur ulama dan Imam An-Nawawi itu berbeda dengan pendapat Imam Dhahiri yang melarang untuk memperjual belikan kucing. Hukum jual beli kucing dan anjing itu dalam Islam tidaklah merupakan sesuatu yang mutlak.
Kucing apapun jenisnya, apabila kucing itu jinak maka diperbolehkan untuk dipelihara menurut ulama dari 4 mahzab.
Sebelumnya, Buya Yahya menjawab Hukum Jual Beli Kucing. Ia pun mengatakan bahwa dalam hukum Islam, kucing tidak termasuk makhluk yang najis.
Kucing termasuk hewan yang biasa berinteraksi dengan manusia dan hewan yang biasa dipelihara di rumah.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa kita harus memperhatikan berbagai hal ketika kita menjual ataupun membeli kucing untuk dipelihara di rumah.
Khusus untuk kucing yang jinak dan tidak membahayakan, boleh dipelihara tanpa ada khilaf. Hal itu menurut jumhur ulama dari Imam An-Nawawi yang mengatakan itu sebagai jaizun fii khilafiin. Kucing yang jinak disebut juga dengan kucing ahliyah.
Kucing dan anjing menurut Imam Dhahiri dan lainnya tidak diperbolehkan hukumnya untuk diperjual belikan berdasarkan hadist tentang larangan jual beli kucing dan anjing. Berbeda dengan Imam An-Nawawi dan jumhur ulama yang memperkenankannya.