SuaraBandung.id - Bagi seorang istri, ada pertanyaan terkait benar atau tidaknya mengambil uang suami tanpa izin. Bahkan jika suaminya itu tidak memberikan uangnya untuk nafkah keluarga, masih menjadi pertanyaan bagi seorang istri jika mengambil uang suaminya tanpa izin.
Walaupun sebagian besar suami istri telah sepakat bahwa soal keuangan dalam rumah tangga mereka adalah milik bersama, namun pada kenyataannya tetap ada seorang suami yang dianggap pelit karena tidak mau memberikan uang itu kepada istri.
Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang seorang istri yang meminta izin kepada suami untuk mengambil uang mereka, dilansir dari video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 29 September 2021.
Buya Yahya mengatakan bahwa meminta izin kepada suami itu diharuskan jika istri mengambil uang suami dengan jumlah yang melebihi kebutuhan. Apabila melebihi kebutuhan pribadi dan tidak izin terlebih dahulu maka mengambil uang itu hukumnya termasuk mencuri, sehingga tidak boleh dilakukan.
Tetapi apabila suami termasuk orang yang pelit, maka istri tak perlu izin terlebih dahulu.
"Istri boleh mengambil uang suami tanpa izin, jika memang suami adalah orang yang pelit, diberitahu pun tidak mau ngasih. Tapi selagi masih bisa minta izin (suami), minta izin (dahulu). (Kalau) Minta izin tetap tidak dikasih, baru itu bisa (boleh). Atau bisa mengajukan ke mahkamah, biar dipotong oleh mahkamah langsung", Buya Yahya menerangkan.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa menurut Islam, mengambil tanpa izin adalah perbuatan yang tidak baik meskipun yang diambil adalah uang suami. Oleh karena itu, sebaiknya istri menghindari untuk mengambil uang suami tanpa izin jika tidak dalam situasi khusus.
Dalam menafkahi keluarga, apabila suami sudah diingatkan beberapa kali dan tetap tidak mau memberikan nafkah maka istri diperbolehkan untuk meminta cerai. Hal itu karena suami yang memang pelit dan itu juga merupakan anjuran dari ulama bagi seorang istri.
Para istri harus menyikapi dengan benar tentang boleh atau tidaknya mengambil uang suami tanpa izin dan jawaban dari Buya Yahya itu pun harus dijadikan pelajaran bagi para suami.
Sebelumnya, dalam sebuah video terlihat Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait bolehkan seorang istri mengambil uang suami tanpa izin. Buya Yahya menjawab pertanyaan itu dan mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan jika suami pelit dan tidak mau memenuhi nafkahnya.
"Istri (memang) harus makan, maka jika bisa mengambil (uang) dengan cara (yang) benar melalui mahkamah, maka (boleh) lakukan. Tapi kalau mendesak waktunya, maka boleh seorang istri mengambil harta suami karena pelitnya suami, untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya, dan untuk anak-anaknya. Tidak boleh lebih dari itu," Buya Yahya menjelaskan.
Apabila untuk kebutuhan istri dan anak-anak, maka diperbolehkan seorang istri mengambil uang suami tanpa izin, asalkan istri mempunyai alasan yang wajar. Hal itu jika suaminya memang pelit sehingga tidak pernah memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.