Praktik Murabahah untuk Membeli Hp, Begini Penjelasan Buya Yahya

Suara Bandung | Suara.com

Jum'at, 16 September 2022 | 11:12 WIB
Praktik Murabahah untuk Membeli Hp, Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya. [YouTube] (YouTube)

SuaraBandung.id - Riba merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu perbuatan riba harus dihindari oleh umat Islam ketika melakukan transaksi.

Terkait hal itu, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang hukum membeli HP (Handphone) secara kredit. Membeli Hp secara kredit dikhawatirkan akan menjerumus kepada riba.

Hp yang merupakan alat untuk berkomunikasi itu dibutuhkan oleh hampir semua orang dewasa pada saat ini.

Buya Yahya pun menyampaikan cara jual beli yang tidak mengandung riba, khususnya dalam melakukan jual beli HP itu.

Menurut Buya Yahya, umat Islam bisa melakukan Murabahah, dilansir dari video dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (17/11/2021).

"Ini masuk (dalam) bab Muorabahah. Maka, caranya (Murabahah) adalah Anda berikan uang tersebut kepada calon pembeli (terlebih dahulu) kalau Anda kenal dia." Buya Yahya mengatakan.

"Bilang padanya untuk beli hp sesukanya (dengan uang itu). Setelah hp didapat, setorkan (Hp) pada Anda. Anda terima hp tersebut. Setelah Anda terima hp tersebut, Anda jual lagi padanya. Jika harga hp 1 juta (semisal), maka Anda bisa jual 1,5 juta padanya yang (akan) dibayar secara kredit setahun. Jika demikian hukumnya (maka) sah." Buya Yahya menerangkan.

Buya Yahya pun menyampaikan contoh yang dilarang oleh agama yakni apabila orang yang ingin membeli hp tersebut diberi pinjaman uang 1 juta dan harus mengembalikan pinjaman itu sebesar 1,5 juta. Hal itu tidak diperbolehkan karena hukumnya termasuk riba.

Sebelumnya, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah tentang hukum menjual HP secara kredit. Apakah hal itu termasuk riba atau tidak. Buya Yahya pun menjawabnya dan memberikan solusi yaitu dengan Murabahah.

Pengertian riba itu sendiri dijelaskan, apabila seseorang harus mengembalikan uang pinjaman dengan ditambah bunga yang ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari nilai pokok pinjaman itu maka hal tersebut disebut riba.

Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang diperbolehkan untuk menjual HP miliknya secara kredit. Walau begitu, transaksi sebaiknya dilakukan secara syar'i demi kehalalan usaha.

Sebagai contoh, apabila Hp milik pribadi seharga  1 juta akan dijual secara kredit dengan jangka waktu 1 tahun sehingga harganya menjadi 1,2 juta maka transaksi itu sah karena itu adalah hp milik pribadi.

Apabila contohnya seperti pertanyaan jamaah yang hanya ingin meminjam uangnya saja untuk membeli HP di tempat lain dan uang tersebut nantinya dikembalikan secara kredit atau dilebihkan, maka harus menggunakan cara yang diperbolehkan.

"Maksudnya, dia (sebagai pemilik uang) ingin memberikan uang agar (digunakan) belanja hp, tapi dia tetap dapat keuntungan. Itu sah-sah saja." Buya Yahya menjelaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korban dalam Kasus Pemerkosaan, Buya Yahya: Dia Sedang Terdzolimi

Korban dalam Kasus Pemerkosaan, Buya Yahya: Dia Sedang Terdzolimi

| Jum'at, 16 September 2022 | 10:06 WIB

Larangan Umat Islam Membeli kucing, Begini Kata Buya Yahya

Larangan Umat Islam Membeli kucing, Begini Kata Buya Yahya

| Kamis, 15 September 2022 | 19:17 WIB

Istri Tidak Minta Izin, Terkait Nafkah dari Suami, Begini Penjelasan Buya Yahya

Istri Tidak Minta Izin, Terkait Nafkah dari Suami, Begini Penjelasan Buya Yahya

| Kamis, 15 September 2022 | 15:57 WIB

Sholat Jamak Terbagi Menjadi Dua, Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

Sholat Jamak Terbagi Menjadi Dua, Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

| Kamis, 15 September 2022 | 09:40 WIB

Terkini

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:22 WIB

5 Fakta Celyna Grace Finalis Indonesian Idol 2026, Dijuluki The Next Rossa

5 Fakta Celyna Grace Finalis Indonesian Idol 2026, Dijuluki The Next Rossa

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:20 WIB

TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah

TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:19 WIB

6 Compact Powder Murah tapi Bagus untuk Usia 40an, Wajah Nampak Halus Bebas Kilap

6 Compact Powder Murah tapi Bagus untuk Usia 40an, Wajah Nampak Halus Bebas Kilap

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:17 WIB

Sarif Abdillah: Negara Harus Bela Nelayan Kecil Soal Solar Subsidi

Sarif Abdillah: Negara Harus Bela Nelayan Kecil Soal Solar Subsidi

Jawa Tengah | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:17 WIB

Sisi Gelap Politik di Balik Budaya Pop Indonesia dalam Buku Ariel Heryanto

Sisi Gelap Politik di Balik Budaya Pop Indonesia dalam Buku Ariel Heryanto

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menakar Filosofi Ki Hajar Dewantara di Era Kecerdasan Buatan, Masihkah Relevan?

Menakar Filosofi Ki Hajar Dewantara di Era Kecerdasan Buatan, Masihkah Relevan?

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:15 WIB

Bye PIH! 4 Tinted Sunscreen Rp30 Ribuan untuk Wajah Flawless Anti Dempul

Bye PIH! 4 Tinted Sunscreen Rp30 Ribuan untuk Wajah Flawless Anti Dempul

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman

Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:14 WIB

Alyssa Daguise Semprot Netizen, Al Ghazali Dukung dan Ungkap Alasan Beri Nama Bayinya Zephora

Alyssa Daguise Semprot Netizen, Al Ghazali Dukung dan Ungkap Alasan Beri Nama Bayinya Zephora

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:10 WIB