Daftar Jeratan Hukum Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Suara Bandung | Suara.com

Minggu, 18 September 2022 | 20:55 WIB
Daftar Jeratan Hukum Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Foto dokumen Irjen Ferdy Sambo bersama sang ajudan, Brigadir J. (Instagram @kadivpropam)

SuaraBandung.id – Daftar hukum oknum Polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain lima orang yang telah ditetapkan tersangka, yang diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Dan terancam hukuman mati.

Kasus pembunahan Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, melibatkan pula oknum Polisi yang lain.

Berikut daftar jeratan hukum oknum Polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, seperti dilansir dari PMJ News, Minggu (18/9/2022).

Lima Polisi Kena Pecat

Polri sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. 

Kelima polisi tersebut antara lain, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan Irjen Ferdy Sambo

Tiga Polisi Kena Sanksi Demosi

Tiga polisi lain mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti melanggar etik terkait kasus Brigadir J.

Diantaranya yakni, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Selanjutnya, ada satu personel yang disanksi demosi 2 tahun dan kewajiban meminta maaf ke instansi Polri, yakni mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Polri telah memberikan sanksi etik kepada eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto. 

Sanksi yang diberikan berupa kewajiban meminta maaf ke institusi Polri dan penempatan khusus sejak 12 Agustus hingga 9 September 2022.

Hukuman Maksimal untuk Ferdy Sambo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Brigadir J Tamat? Ini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan Keluarga Yoshua di Jambi

Kasus Brigadir J Tamat? Ini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan Keluarga Yoshua di Jambi

| Minggu, 18 September 2022 | 19:31 WIB

Sempat Menolak Masuk Kamar, Brigadir J Pasrah Juga Mau Temui Istri Ferdy Sambo

Sempat Menolak Masuk Kamar, Brigadir J Pasrah Juga Mau Temui Istri Ferdy Sambo

| Minggu, 18 September 2022 | 07:04 WIB

5 Fakta Mengejutkan Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J, Kebal Hukum, Gangguan Jiwa hingga Bisa Batal Dipecat

5 Fakta Mengejutkan Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J, Kebal Hukum, Gangguan Jiwa hingga Bisa Batal Dipecat

| Minggu, 18 September 2022 | 06:17 WIB

Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Dedi Prasetyo: Ipda Arsyad Tidak Profesional di TKP

Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Dedi Prasetyo: Ipda Arsyad Tidak Profesional di TKP

| Sabtu, 17 September 2022 | 20:16 WIB

Terkini

Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:16 WIB

6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi

6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:16 WIB

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Jatim Hattrick OTT KPK, Wagub Emil Soroti Moralitas Personal: Dalamnya Hati Siapa yang Tahu?

Jatim Hattrick OTT KPK, Wagub Emil Soroti Moralitas Personal: Dalamnya Hati Siapa yang Tahu?

Jatim | Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Tak Gentar Polemik Paspoortgate, Striker Subur Ini Tetap Impikan Bela Timnas Indonesia

Tak Gentar Polemik Paspoortgate, Striker Subur Ini Tetap Impikan Bela Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 08:05 WIB

6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan

6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

LANY Gelar Konser 2 Hari di Jakarta, Ini Harga Tiketnya

LANY Gelar Konser 2 Hari di Jakarta, Ini Harga Tiketnya

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Kreator Go For It Nakamura-kun! Hapus Akun X Usai Hadapi Dugaan Pelecehan

Kreator Go For It Nakamura-kun! Hapus Akun X Usai Hadapi Dugaan Pelecehan

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB