Daftar Jeratan Hukum Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Suara Bandung | Suara.com

Minggu, 18 September 2022 | 20:55 WIB
Daftar Jeratan Hukum Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Foto dokumen Irjen Ferdy Sambo bersama sang ajudan, Brigadir J. (Instagram @kadivpropam)

SuaraBandung.id – Daftar hukum oknum Polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain lima orang yang telah ditetapkan tersangka, yang diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Dan terancam hukuman mati.

Kasus pembunahan Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, melibatkan pula oknum Polisi yang lain.

Berikut daftar jeratan hukum oknum Polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, seperti dilansir dari PMJ News, Minggu (18/9/2022).

Lima Polisi Kena Pecat

Polri sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. 

Kelima polisi tersebut antara lain, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan Irjen Ferdy Sambo

Tiga Polisi Kena Sanksi Demosi

Tiga polisi lain mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti melanggar etik terkait kasus Brigadir J.

Diantaranya yakni, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Selanjutnya, ada satu personel yang disanksi demosi 2 tahun dan kewajiban meminta maaf ke instansi Polri, yakni mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Polri telah memberikan sanksi etik kepada eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto. 

Sanksi yang diberikan berupa kewajiban meminta maaf ke institusi Polri dan penempatan khusus sejak 12 Agustus hingga 9 September 2022.

Hukuman Maksimal untuk Ferdy Sambo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Brigadir J Tamat? Ini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan Keluarga Yoshua di Jambi

Kasus Brigadir J Tamat? Ini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan Keluarga Yoshua di Jambi

| Minggu, 18 September 2022 | 19:31 WIB

Sempat Menolak Masuk Kamar, Brigadir J Pasrah Juga Mau Temui Istri Ferdy Sambo

Sempat Menolak Masuk Kamar, Brigadir J Pasrah Juga Mau Temui Istri Ferdy Sambo

| Minggu, 18 September 2022 | 07:04 WIB

5 Fakta Mengejutkan Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J, Kebal Hukum, Gangguan Jiwa hingga Bisa Batal Dipecat

5 Fakta Mengejutkan Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J, Kebal Hukum, Gangguan Jiwa hingga Bisa Batal Dipecat

| Minggu, 18 September 2022 | 06:17 WIB

Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Dedi Prasetyo: Ipda Arsyad Tidak Profesional di TKP

Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Dedi Prasetyo: Ipda Arsyad Tidak Profesional di TKP

| Sabtu, 17 September 2022 | 20:16 WIB

Terkini

Operasi Penyelamatan Pendaki Malaysia di Rinjani, Helikopter Tembus Cuaca Ekstrem

Operasi Penyelamatan Pendaki Malaysia di Rinjani, Helikopter Tembus Cuaca Ekstrem

Bali | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:15 WIB

Realme Buds Air 8 Pro Resmi Hadir: TWS Flagship Baru dengan ANC 55 dB dan Baterai 50 Jam

Realme Buds Air 8 Pro Resmi Hadir: TWS Flagship Baru dengan ANC 55 dB dan Baterai 50 Jam

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:15 WIB

Gagal Sewa Gedung di Gunawarman, Perusahaan Ini Ditipu Rp2 Miliar Akibat Penipuan Sewa Gedung

Gagal Sewa Gedung di Gunawarman, Perusahaan Ini Ditipu Rp2 Miliar Akibat Penipuan Sewa Gedung

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB

PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam

PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB

5 Body Lotion Hyaluronic Acid: Kulit Bebas Kering dan Tetap Kenyal

5 Body Lotion Hyaluronic Acid: Kulit Bebas Kering dan Tetap Kenyal

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:10 WIB

Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha

Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha

Jogja | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:08 WIB

Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!

Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:08 WIB

Lahan Papua Cuma Dihargai Rp300 Ribu, Yorrys Raweyai: Itu Tidak Manusiawi

Lahan Papua Cuma Dihargai Rp300 Ribu, Yorrys Raweyai: Itu Tidak Manusiawi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:07 WIB

Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun

Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun

Bali | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:07 WIB

Bedak Dingin Fungsinya untuk Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya

Bedak Dingin Fungsinya untuk Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:04 WIB