SuaraBandung.id – Daftar hukum oknum Polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain lima orang yang telah ditetapkan tersangka, yang diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Dan terancam hukuman mati.
Kasus pembunahan Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, melibatkan pula oknum Polisi yang lain.
Berikut daftar jeratan hukum oknum Polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, seperti dilansir dari PMJ News, Minggu (18/9/2022).
Lima Polisi Kena Pecat
Polri sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya.
Kelima polisi tersebut antara lain, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan Irjen Ferdy Sambo
Tiga Polisi Kena Sanksi Demosi
Tiga polisi lain mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti melanggar etik terkait kasus Brigadir J.
Diantaranya yakni, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Selanjutnya, ada satu personel yang disanksi demosi 2 tahun dan kewajiban meminta maaf ke instansi Polri, yakni mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
Polri telah memberikan sanksi etik kepada eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto.
Sanksi yang diberikan berupa kewajiban meminta maaf ke institusi Polri dan penempatan khusus sejak 12 Agustus hingga 9 September 2022.
Hukuman Maksimal untuk Ferdy Sambo