Daftar Jeratan Hukum Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Suara Bandung | Suara.com

Minggu, 18 September 2022 | 20:55 WIB
Daftar Jeratan Hukum Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Foto dokumen Irjen Ferdy Sambo bersama sang ajudan, Brigadir J. (Instagram @kadivpropam)

SuaraBandung.id – Daftar hukum oknum Polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain lima orang yang telah ditetapkan tersangka, yang diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Dan terancam hukuman mati.

Kasus pembunahan Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, melibatkan pula oknum Polisi yang lain.

Berikut daftar jeratan hukum oknum Polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, seperti dilansir dari PMJ News, Minggu (18/9/2022).

Lima Polisi Kena Pecat

Polri sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. 

Kelima polisi tersebut antara lain, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan Irjen Ferdy Sambo

Tiga Polisi Kena Sanksi Demosi

Tiga polisi lain mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti melanggar etik terkait kasus Brigadir J.

Diantaranya yakni, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Selanjutnya, ada satu personel yang disanksi demosi 2 tahun dan kewajiban meminta maaf ke instansi Polri, yakni mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Polri telah memberikan sanksi etik kepada eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto. 

Sanksi yang diberikan berupa kewajiban meminta maaf ke institusi Polri dan penempatan khusus sejak 12 Agustus hingga 9 September 2022.

Hukuman Maksimal untuk Ferdy Sambo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Brigadir J Tamat? Ini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan Keluarga Yoshua di Jambi

Kasus Brigadir J Tamat? Ini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan Keluarga Yoshua di Jambi

| Minggu, 18 September 2022 | 19:31 WIB

Sempat Menolak Masuk Kamar, Brigadir J Pasrah Juga Mau Temui Istri Ferdy Sambo

Sempat Menolak Masuk Kamar, Brigadir J Pasrah Juga Mau Temui Istri Ferdy Sambo

| Minggu, 18 September 2022 | 07:04 WIB

5 Fakta Mengejutkan Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J, Kebal Hukum, Gangguan Jiwa hingga Bisa Batal Dipecat

5 Fakta Mengejutkan Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J, Kebal Hukum, Gangguan Jiwa hingga Bisa Batal Dipecat

| Minggu, 18 September 2022 | 06:17 WIB

Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Dedi Prasetyo: Ipda Arsyad Tidak Profesional di TKP

Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Dedi Prasetyo: Ipda Arsyad Tidak Profesional di TKP

| Sabtu, 17 September 2022 | 20:16 WIB

Terkini

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB

ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit

ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:04 WIB

Pemimpin Karismatik: Ketika Kata-kata Bisa Menggerakkan Banyak Orang

Pemimpin Karismatik: Ketika Kata-kata Bisa Menggerakkan Banyak Orang

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:00 WIB

Sama-sama Pakai Sistem 3 Bek, Apa yang Membedakan Taktik John Herdman dan STY di Timnas Indonesia?

Sama-sama Pakai Sistem 3 Bek, Apa yang Membedakan Taktik John Herdman dan STY di Timnas Indonesia?

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bullet Head: Ketika Penjahat Kelas Kakap Terjebak dalam Labirin Maut, Malam Ini di Trans TV

Bullet Head: Ketika Penjahat Kelas Kakap Terjebak dalam Labirin Maut, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:00 WIB

19 Bulan Pimpin Pemerintahan, Prabowo: Alhamdulillah Sudah Banyak yang Dicapai!

19 Bulan Pimpin Pemerintahan, Prabowo: Alhamdulillah Sudah Banyak yang Dicapai!

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:00 WIB

ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana

ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:57 WIB

Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart

Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:53 WIB

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:51 WIB

Novel Hilang di Wonju, Teror Pembunuhan Saputangan dan Misteri Angka Tujuh

Novel Hilang di Wonju, Teror Pembunuhan Saputangan dan Misteri Angka Tujuh

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:50 WIB