SuaraBandung.id - Artikel ini menginformasikan tanggal pencairan sertifikasi guru triwulan 3 di tahun 2022.
Sertikasi bergulir pada tanggal 31 Agustus lalu sedangkan pembayarannya akan disalurkan pada bulan September ini.
Sedangkan triwulan 4, sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022 dan pembayaran akn disalurkan pada bulan November 2022.
Apa saja sih syaratnya?
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan
Baca Juga: Sudah Nongol di Geekbench, Terungkap Samsung Galaxy Tab S8 FE Berjalan di Android 13
6. Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.