SuaraBandung.id - Perbedaan pendapat mengenai tata cara dalam ibadah salat adalah hal yang biasa. Bahkan, ulama tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat itu.
K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim, Gus Baha pun pernah menjelaskan perbedaan pendapat dalam ibadah salat terkait salam ketika salat berjamaah.
Gus Baha mengungkapkan bagaimana hukumnya bila makmum menunggu hingga imam melakukan salam kedua.
Dilansir SuaraBandung.id dari video short dalam kanal YouTube Santri Gayeng yang diunggah pada 25 Februari 2022.
Gus Baha menjelaskan tentang perbedaan pendapat itu melalui tanya jawab dengan para jamaah.
"Yo Mustofa ini kan sering dadi (jadi) imam. Nah, Mustofa uwis (udah) salam, ketika Mustofa salam ini statusnya dia keluar dari salat atau masih salat? Ndak, jawab saja. Keluar dari salat," ungkap Gus Baha.
Kemudian Gus Baha menjelaskan pendapat pertama yang mengatakan bahwa makmum yang menunggu imam salam hingga salam kedua maka itu hukumnya batal.
"Itu ada ulama mengatakan, kalau makmumnya (kesuwen) terlalu lama duduk karena menunggu Mustofa salam kedua, maka salatnya makmum batal. Karena dia menggantungkan salat sama orang yang sudah tidak salat," ungkap Gus Baha.
Gus Baha pun mengatakan bahwa hal itu masuk akal, karena tidak mungkin orang yang masih salat menggantungan hubungan salat kepada orang yang sudah tidak salat.
Baca Juga: Tahanan Kasus Pencurian Tewas di Sel Polsek Pancur Batu Deli Serdang, Ini Penjelasan Polisi
"Masuk akal ndak? ndak ini cerita saja. Pendapat ini masuk akal ndak? Masuk akal. Bagaimana mungkin orang yang masih salat menggantungkan hubungan salat sama orang yang sekarang sudah ndak salat? Maka dianggap batal," jelas Gus Baha.
Lalu Gus Baha mengungkapkan pendapat kedua yang mengatakan bahwa salam kedua adalah penyempurna salat, sehingga tidak masalah bagi makmum.
"Ada juga ulama yang mengatakan, ndak batal. Piye-piye (bagaimanapun), salam kedua itu termasuk penyempurna salat. ngenteni (menunggu) tambah sempurna iku tidak masalah, ini adalah perbedaan pendapat yang imbang, sama bermutunya," pungkas Gus Baha.