SuaraBandung.id - Terkait laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Polisi menaikkan status dari laporan polisi dari npenyelidikan menjadi penyidikan.
Ini diungkap Kabid Humas polda Metro Jaya hari ini, Jumat 7 Oktober 2022.
"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari PMJ News.
Zulpan menuturkan status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Orangtua da Lesti Kejora sudah dipanggil pihak berwajib untuk diperiksa terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh putrinya.
"Orang tua dari L sudah diperiksa," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (6/10/2022).