Polri Sebut Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bukan Akibat Gas Air Mata

Suara Bandung

Senin, 10 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Polri Sebut Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bukan Akibat Gas Air Mata
Kondisi mengerikan di satu pintu masuk dan keluar Kanjuruhan. (suara.com)

SuaraBandung.id – Baru-baru ini, polri telah mengklaim bahwa 131 korban meninggal dunia bukan akibat gas air mata.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan itu berdasar penjelasan ahli dan dokter spesialis.

"Dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata,” kata Dedi kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Senin (10/10/2022).

Dedi juga menyebutkan bahwa penyebab banyaknya korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen.

“Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa? Terjadi berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen," ungkap Dedi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo pun menyebut efak gas air mata pada dasarnya hanya akan menimbulkan iritasi. Namun, tidak sampai menyebabkan kematian.

"Sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya.

Namun, Seperti diketahui, FIFA telah melarang pemakaian gas air mata di dalam stadion karena memiliki efek yang tidak main-main. 

FIFA telah menuangkan aturan mengenai keamanan stadion, yakni "FIFA Stadium Safety" dan "Security Regulations" dalam pasal 19 b, berbunyi: "Senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak diperkenankan dibawa dan dipakai."

baca juga

Kronologi Peristiwa Kanjuruhan

Peristiwa tersebut bermula saat berakhirnya pertandingan Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10/2022).

Kericuhan tersebut berawal dari suporter Aremania merangsek masuk ke area lapangan setelah Arema FC kalah. 

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut.

Dengan jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema FC tersebut, petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan.

Akibat kerusuhan tersebut, 131 orang meninggal dunia dan 506 orang mengalami luka ringan. Sedangkan luka berat sebanyak 23 orang dan luka sedang 23 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Aremania Diduga Dijemput Intel, LPSK Buru-Buru Pasang Badan, Pengakuan Ada Bukti Video Dihapus Polisi

Ada Aremania Diduga Dijemput Intel, LPSK Buru-Buru Pasang Badan, Pengakuan Ada Bukti Video Dihapus Polisi

Bandung | Senin, 10 Oktober 2022 | 15:26 WIB

TGIPF Tragedi Berdarah Datangi Stadion Kanjuruhan, TNI (Purn) Suwarno: Tim Bertemu dengan Semua Unsur Pengamanan

TGIPF Tragedi Berdarah Datangi Stadion Kanjuruhan, TNI (Purn) Suwarno: Tim Bertemu dengan Semua Unsur Pengamanan

Bandung | Minggu, 09 Oktober 2022 | 17:03 WIB

Indonesia Tak Tersentuh Hukum Usai 131 Jiwa Terbunuh di Kandang Arema Kanjuruhan, FIFA Hanya Minta Ini ke Presiden Jokowi

Indonesia Tak Tersentuh Hukum Usai 131 Jiwa Terbunuh di Kandang Arema Kanjuruhan, FIFA Hanya Minta Ini ke Presiden Jokowi

Bandung | Minggu, 09 Oktober 2022 | 07:02 WIB

Luis Milla Sebut Pemberhentian Sementara Liga 1 Cukup Merugikan

Luis Milla Sebut Pemberhentian Sementara Liga 1 Cukup Merugikan

Bandung | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 18:30 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×