SuaraBandung.id – LPSK pasang badan setelah ada laporan seorang Aremania dijemput intel terkait kerusuhan mematikan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dari laporan yang ada, saksi mengaku diperiksa bahkan diminta ponsel oleh pihak kepolisian yang memeriksanya.
Setelah itu isi video milik saksi ditransmisi, yang kemudian dihapus oleh polisi.
Melihat situasi tersebut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa saksi berinisial K dari Aremania.
LPSK menilai tindakan kepolisian menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik saksi berinisial K perbuatan yang salah dan sangat disayangkan berbagai pihak.
Dikatakan (LPSK, apa yang dilakukan Polisi terlalu berlebihan. "LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, muncul pemberitaan seorang saksi sekaligus Aremania yang diperiksa polisi.
Saksi K ini diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada di dalam Stadion Kanjuruhan melalui media sosial.
Dikatakan Edwin Partogi Pasaribu, saksi K dijemput polisi di mes atau tempat tinggalnya pada Senin, 3 Oktober 2022.
Saksi K ini harus diperiksa pihak kepolisian setelah mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu, 2 Oktober 2022 siang.
Saat itu, saksi K diperiksa polisi dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, kemudian diminta pulang.
Sayangnya saat pemeriksaan tersebut, polisi meminta video dan menghapusnya.
"HP miliknya (saksi K) dipinjam. Videonya ditransmisi. Dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ucap Edwin Partogi Pasaribu.
Penghapusan video milik saksi K yang dilakukan polisi dinilai LPSK sangat berlebihan.
LPSK kemudian mengingatkan pihak kepolisian agar lebih memperhatikan soal hak asasi manusia (HAM).
Bukan hanya menghapus, polisi juga dikabarkan menghapus akun TikTok milik K.
"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan TikTok K (saksi) sangat berlebihan," ujar Edwin Partogi Pasaribu.
Penyidik di kepolisian dikatakannya, seharusnya tidak melakukan cara-cara seperti itu.
Penyidik kepolisian kata dia, seharusnya tidak melakukan hal demikian saat memeriksa saksi.
Dalam mengungkap kasus yang sangat serius di mana ratusan orang meninggal, polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM.
Dengan Tindakan polisi seperti itu, LPSK menilai jika polisi tidak profesional.
"Ini tidak profesional atau kurang professional (menghapus barang bukti)," kata Edwin Partogi Pasaribu.
Aremania minta perlindungan
SAKSI K kabarnya dijemput polisi atau anggota intel di stasiun.
Saat saksi K hendak melakukan perjalanan ke Jakarta untuk memenuhi undangan wawancara.
Akan tetapi dia membantah kabar tersebut, lantaran ada perbedaan hari.
"Tidak benar (dijemput intel), karena dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5,” katanya.
“Sementara, ia diperiksa polisi Senin, 3 Oktober 2022," tutur Edwin Partogi Pasaribu menambahkan.
“Yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan perlindungan ke LPSK,” katanya.
LPSK mengatakan setidaknya ada 10 orang yang mengajukan permohonan.
"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan ke LPSK. Ada saksi dan ada korban," ujar Edwin Partogi. (*)
Sumber: Antara