SuaraBandung.id - Rizky Billar jalani pemeriksaan siang ini, Kamis 13 Oktober 2022 terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dikatakan Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Rizky Billar harus ditahan dalam berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang ada dalam laporan polisi yang dibuat Lesti Kejora.
Ia memaparkan bahwa sementara ini pihak berwajin hanya mengacu pada keteramgan tersangka lengkap dengan barang bukti serta kesaksian.
“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022) dikutip dari PMJNews.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan ancaman lima tahun yang berarti Billar harus ditahan.
“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” sebutnya.
Namun, Nurma menyebut semua keputusan terkait itu ditentukan dari penyidik.
Soal keputusan tersebut, nanti akan diputuskan hari ini.
“Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu, dari penyidik,” tandasnya.
Baca Juga: Sempat Viral, Pria yang Lakukan Kekerasan Seksual Pada Bocah Lelaki di Kalideres Berhasil Diciduk