SuaraBandung.id – Irjen Pol Teddy Minahasa baru-baru ini diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan kasus narkotika.
Padahal sebelumnya, Irjen Pol teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai Kapolda Jatim untuk menggantikan Irjen Pol Nico Afinta sebagai buntut dari kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober lalu.
Penunjukkan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP 2022. Namun, kini penunjukkan tersebut telah dibatalkan.
“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari PMJ News, Sabtu (15/10/2022).
Selanjutnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy.
Maka dari itu, Polda Metro Jaya segera melakukan penyidikan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
Namun, pada saat proses pemeriksaan, yang bersangkutan meminta dihentikan karena ingin didampingi Kuasa Hukum.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dilansir dari Suara.com, Sabtu (15/10/2022).
Padahal, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya sudah menyediakan kuasa hukum, tapi ditolak Teddy.
Baca Juga: Moral Jadi Alasan Iwan Bule dan Jajarannya Harus Mundur dari PSSI
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bila Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka, maka nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
Dari berita yang dihimpun, jika terbukti bersalah Irjen Pol Teddy Minahasa akan terancam hukuman mati.