SuaraBandung.id - Sekitar 15 tahun lamanya berkuasa di Purwakarta, Dedi Mulyadi mengaku tidak pernah sedikitpun memiliki niat menceraikan istrinya.
Bahkan Dedi Mulyadi pernah memberi pesan pada kolega, jika terpilih menjadi anggota DPR RI, jangan sekali-kali menceraikan istri.
Bagi Dedi Mulyadi, istri bukan sebatas teman hidup, melainkan pemberi semangat di kala susah.
Istri juga menjadi cahaya di kala sang suami mendapat kebuntuan dalam berkarier.
Namun, saat ini Dedi Mulyadi mengalami kenyataan yang cukup pahit dalam rumah tangganya.
Pentolan Partai Golkar mengaku jika dirinya sama sekali tidak pernah menduga jika Anne Ratna Mustika akan menggugat cerai dirinya.
Dedi Mulyadi menyinggung jika istrinya, Anne Ratna Mustika menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Namun, sebelum Anne Ratna Mustika menduduki kekuasaan, Dedi Mulyadi adalah penguasa di Purwakarta.
Dedi Mulyadi tercatat sebagai bupati dua periode dan wakil bupati satu periode.
Dan kini Dedi Mulyadi tercatat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Di saat dirinya tidak punya kekuasaan di Purwakarta, malah Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai.
“Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun. Jadi bupati 10 tahun," kata Dedi Mulyadi.
"Selama menjabat gak pernah gugat cerai. Tapi, begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai,” kata Kang Dedi Mulyadi menyampaikan kalimat yang sangat penuh arti tersebut.
Sementara itu, dari rentetan sidang gugatan cerai, Dedi Mulyadi baru pertama kali hadir di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Kang Dedi Mulyadi harus menghadapi gugatan cerai dari sang istri yang saat ini masuk tahap mediasi.
Sebelumnya, Ambu Anne mengatakan jika alasan dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Di mata Ambu Anne, Dedi Mulyadi dinilai telah melanggar syariat Islam.
Namun, Dedi Mulyadi mengatakan, seharusnya materi gugatan cerai bukan konsumsi publik.
Pada proses sidang, pihak Dedi Mulyadi akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim, tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.
“Jadi (materi) itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.
Dedi Mulyadi kemudian berpesan, hakikat pemimpin adalah bermanfaat untuk rakyat, bukan memikirkan kepentingan pribadi.
Dari jadwal yang ada, proses sidang akan berlangsung awal Bulan November 2022, yang beragendakan penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.
Setelah itu, sekitar dua minggu selanjutnya, giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.