Pantesan Rajin Hadiri Sidang Gugatan, Anne Ratna Mustika Ternyata Sudah Beda Keyakinan, Dedi Mulyadi Tak Berkutik

Suara Bandung

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 15:32 WIB
Pantesan Rajin Hadiri Sidang Gugatan, Anne Ratna Mustika Ternyata Sudah Beda Keyakinan, Dedi Mulyadi Tak Berkutik
Dedi Mulyadi ketika akan bertemu Anne Ratna Mustika (Tangkapan Layar Instagram/dedimulyadi71)

SuaraBandung.id - Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya yang juga sekaligus Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya hak-hak Anne sebagai istri. 

Dalam penuturannya, Anne Ratna Mustika mengakui bahwa gugatan yang ia layangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan syariat islam yang ada.

“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi karena saya seorang istri dan beragama Islam tentu saya mengacu ke syariat Islam," kata Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (27/10/2022).

Sikap Anne Ratna Mustika yang seakan mantap bercerai terlihat dari selalu hadirnya ia dalam sidang gugatan perceraian yang sebelumnya digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Berbanding terbalik dengan kehadiran Dedi Mulyadi hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Selain kerap kali mangkir, Dedi Mulyadi juga keheranan atas gugatan cerai sang istri.

Dedi Mulyadi menilai selama ia menjadi Bupati, sang istri tidak pernah melayangka gugatan apapun terhadap dirinya. 

Berbeda dengan keadaan saat ini ketika Dedi Mulyadi sudah tidak menjadi Bupati, sedangkan jabatan tersebut sudah diisi oleh Anne Ratna Mustika, istrinya sendiri. 

baca juga

Dedi Mulyadi malah digugat cerai.

"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati dan istri jadi bupati, saya digugat cerai," ujar Dedi.

Kebingungan tersebut membuat Dedi Mulyadi sendiri belum bisa memberikan alasan terjadinya gugatan cerai dari sang istri kepada dirinya.

Dedi juga meminta publik untuk ikut memahami bahwa materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik.

Sidang akan berlanjut pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne Ratna Mustika sebagai penggugat. Untuk kemudian, dua pekan setelahnya giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.

(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Memasuki Sidang Perceraian Ketiga dengan Ambu Anne, Dedi Mulyadi: Itu Hal yang Egois

Memasuki Sidang Perceraian Ketiga dengan Ambu Anne, Dedi Mulyadi: Itu Hal yang Egois

Bandung | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Digugat Cerai Anne Ratna Mustika, Ternyata Dedi Mulyadi Punya Harta Kekayaan Fantastis

Digugat Cerai Anne Ratna Mustika, Ternyata Dedi Mulyadi Punya Harta Kekayaan Fantastis

Sumedang | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:44 WIB

Gestur Dedi Mulyadi Rapikan Taplak di Hadapan Ambu Anne sampai Tunggu Lama untuk Bersalaman

Gestur Dedi Mulyadi Rapikan Taplak di Hadapan Ambu Anne sampai Tunggu Lama untuk Bersalaman

Bandung | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:41 WIB

Terkini

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 20:34 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri

Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri

Bali | Senin, 22 Juni 2026 | 20:20 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga

Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 20:15 WIB

Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas

Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 20:15 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit

Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 20:05 WIB