SuaraBandung.id - Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya yang juga sekaligus Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya hak-hak Anne sebagai istri.
Dalam penuturannya, Anne Ratna Mustika mengakui bahwa gugatan yang ia layangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan syariat islam yang ada.
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi karena saya seorang istri dan beragama Islam tentu saya mengacu ke syariat Islam," kata Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Sikap Anne Ratna Mustika yang seakan mantap bercerai terlihat dari selalu hadirnya ia dalam sidang gugatan perceraian yang sebelumnya digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Berbanding terbalik dengan kehadiran Dedi Mulyadi hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Selain kerap kali mangkir, Dedi Mulyadi juga keheranan atas gugatan cerai sang istri.
Dedi Mulyadi menilai selama ia menjadi Bupati, sang istri tidak pernah melayangka gugatan apapun terhadap dirinya.
Berbeda dengan keadaan saat ini ketika Dedi Mulyadi sudah tidak menjadi Bupati, sedangkan jabatan tersebut sudah diisi oleh Anne Ratna Mustika, istrinya sendiri.
Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Polisi, Ini Beberapa Mantan Kapolri yang Turun Gunung Datangi Mabes Polri
Dedi Mulyadi malah digugat cerai.
"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati dan istri jadi bupati, saya digugat cerai," ujar Dedi.
Kebingungan tersebut membuat Dedi Mulyadi sendiri belum bisa memberikan alasan terjadinya gugatan cerai dari sang istri kepada dirinya.
Dedi juga meminta publik untuk ikut memahami bahwa materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik.
Sidang akan berlanjut pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne Ratna Mustika sebagai penggugat. Untuk kemudian, dua pekan setelahnya giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
(*)