SuaraBandung.id – Baru-baru ini dikabarkan bahwa Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terancam 5 tahun penjara.
Sebelumnya, nama Anne Ratna Mustika ramai dibicarakan karena Bupati Purwakarta ini menggugat cerai suaminya, yakni Dedi Mulyadi yang merupakan mantan Bupati Purwakarta sebelumnya.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pun mengungkapkan alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi, yaitu karena ada hak-hak istri yang dilanggar.
Kakak kandung Anne ratna Mustika yaitu Rahmat Setiadi, mengungkapkan bahwa adiknya telah bersabar cukup lama, dan saat ini sudah menjadi puncaknya, sehingga sudah tidak ada lagi keraguan untuk menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Namun, perkara gugatan cerai nya masih berjalan, orang nomor satu di Purwakarta ini harus menerima kabar miring, yakni Anne Ratna Mustika terancam 5 tahun penjara.
Hal tersebut dikarenakan, pelat mobil pribadi yang digunakan Anne Ratna Mustika diduga palsu.
Mobil sedan Honda Accord berwarna hitam, dengan pelat nomor polisi D 1191 TEK, diduga tidak terdaftar di samsat.
“Setelah saya cek di komputer Samsat, tidak ditemukan datanya," ujar salah seorang anggota kepolisian yang menjabat Baur, dikutip dari tvonenews.com, Minggu (30/10/2022).
Apabila Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terbukti menggunakan pelat mobil palsu, maka terancam 5 tahun penjara.
Baca Juga: Terkait Tragedi Maut Pesta Halloween di Itaewon Korea Selatan, Orang Hilang Mencapai 3580 Laporan
Hal itu sebagaimana pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun. (*)
Sumber: tvonenews.com